Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6584 Lihat semua

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, Selasa (24/3) siang.
Sebelumnya Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu oleh KPK.

Dengan demikian, berbeda dengan tahanan KPK lain, Yaqut merasakan malam takbir dan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. “KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Sebelum dipindahkan ke Rutan Merah Putih KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

“Untuk saat ini,

pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi menambahkan.

KPK memastikan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tidak akan menghambat jalannya penyidikan.

“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang merupakan layanan penting bagi masyarakat. Hingga kini, KPK terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. *

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.