
FAKTA1.COM, PANGKEP – Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Selasa (7/1/2025). Dalam penggerebekan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara 16 unit sepeda motor ditinggalkan pemiliknya saat melarikan diri.
“Benar hari ini kita lakukan penggerebekan lokasi sabung ayam. Kita amankan 6 orang dan 16 unit sepeda motor,” ungkap Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Azwin, Rabu (8/1).
Saat penggerebekan berlangsung, ratusan pemain dan penonton panik dan berlarian meninggalkan lokasi. Polisi yang tiba di tempat menemukan ayam-ayam sabung serta sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja.
“Kami mendapati para pelaku berasal dari berbagai wilayah,
Sebagai langkah tegas, polisi menghancurkan dan membakar lapak judi sabung ayam di lokasi tersebut. Barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor dan ayam, diamankan untuk proses penyelidikan.
Para pelaku kini terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.








Tinggalkan Balasan