Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7147 Lihat semua

KONAWE, FAKTA1.COM— Dalam rangka untuk mempercepat laju roda pemerintahan desa Tamesandi, maka pada hari Kamis tanggal (9-01-2025) menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa tentang “Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBdes tahun 2024 LKPJ – LPPD – IPPD”.

Giat tersebut dilaksanakan di pendopo kantor desa Tamesandi kecamatan Uepai, kabupaten Konawe dan dimulai jam 08.00 WIB – selesai.

Sedang para pihak yang hadir antara lain Camat Uepai, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kepala desa beserta perangkat desanya, BPD beserta anggotanya, Pendamping Desa Kecamatan Uepai, dan pendamping desa, perwakilan dari kesehatan, perwakilan dari lembaga pendidikan, TP PKK desa Tamesandi ( keterwakilan unsur perempuan) , Pengurus UMKM desa Tamesandi, Perwakilan dari kelompok Tani, Karang Taruna dan Tokoh masyarakat juga Agama.

Kepala Desa Tamesandi, Mido Lasurua, SH, MH, Cmlc
menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban tentang Realisasi Pelaksanaan APBdes tahun anggaran 2024 LKPJ – LPPD – IPPD sebelum menutup dengan ucapan salam, beliau mengajak kepada semua perangkat desa Tamesandi untuk meningkatkan kinerja sebagai aparatur desa supaya dalam melaksanakan Musdes semacam ini tidak terlambat, prinsipnya kalau desa lain bisa maka desa Tamesandi wajib bisa. Tuturnya!!.

Adapun kegiatan Tahun 2024 sebagai berikut :
Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 Sebesar Rp. 308.040.000
Dana Desa Tamesandi Tahun 2024 Sebesar Rp. 965.706.000

  1. Bantuan Langsung Tunai BLT DD 41 Kpm Sebesar Rp. 147.600.000
  2. Pembayaran Insentif Guru TK, Kader Posyandu dan Kpm Sebesar Rp. 42.600.000
  3. Pengelolaan Administrasi Kependudukan (SDGs) Sebesar Rp. 48.930.000
  4. Pemberian Makanan Tambahan Bumil dan Balita Sebesar Rp. 6.000.000
  5. Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu Sebesar Rp. 15.000.000
  6. Pembuatan Papan Informasi dan Dokumentasi Rp. 10.365.600
  7. Operasional Pemerintah Desa 3% Sebesar Rp. 28.971.200
  8. Kaji Banding Pembina PKK (Study Tiru) Sebesar Rp. 24.000.000
  9. Pemanfaatan Pekarangan Rumah Hortikultura Sebesar Rp. 193.141.200
  10. Pembangunan Rumah Data Sebesar Rp. 212.195.000
  11. Pembangunan Perpustakaan Desa (Taman Baca) Sebesar Rp. 236.903.000

Pelaporan merupakan Salah satu mekanisme penting untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa hal ini sejalan asas pengelolalaan keuangan desa yang mengutamakan prinsip akuntabilitas sebagai dasar dalam setiap kegiatan yang dilakukan melalului pelaporan yang jelas dan transparan, Masyarakat dapat mengetahui bagaimana alokasi dan pengunaan dana desa yang merupakan tangung jawab bersama antara
pemerintah desa dan masyarakat.

Hakikat dari pelaporan ini, Lanjut, Mido Lasurua, SH, MH, Cmlc., adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dapat dipertangung jawabkan dari berbagai aspek, baik secara hukum, administrasi maupun moral akuntabilitas, Yaa, ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dengan laporan yang akurat.

Pemerintah desa dapat menunjukan komitmen untuk mengelolah sumber daya yang ada secara efisien dan efektip, Serta memenuhi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Jelasnya