
MAKASSAR, FAKTA1.COM – Kuasa Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), menyoroti laporan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Koordinator Kuasa Hukum DIA di Makassar, Muchtar Juma, menilai laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati Murlianto tersebut keliru.
“Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung,” ujar Muchtar Juma, yang dikenal dengan akronim MJ, di Makassar, Sabtu (11/01/2025).
- Bone Juara Sepak Takraw Porsenijar Sulsel 2026, Puji Keramahan dan Pelayanan Sidrap
- Brian Taruna Capah Berenang Sejak Siang, Hingga Petang tak Muncul di Danau Toba Dairi
- Enrekang Bikin Kementan Melirik! Program Asuransi Gagal Panen Kini Dibiayai Pusat, Petani Padi Diuntungkan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
MJ yang juga dikenal sebagai pengacara senior di Makassar juga menyoroti bahwa laporan tersebut menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Materi dalam persidangan manapun tidak bisa
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati yang diwakili oleh Ketua Murlianto dan Wakil Ketua Syamsuddin Nur melaporkan Danny Pomanto terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.
Murlianto menilai pernyataan Danny yang menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati adalah fitnah.
- Bone Juara Sepak Takraw Porsenijar Sulsel 2026, Puji Keramahan dan Pelayanan Sidrap
- Brian Taruna Capah Berenang Sejak Siang, Hingga Petang tak Muncul di Danau Toba Dairi
- Enrekang Bikin Kementan Melirik! Program Asuransi Gagal Panen Kini Dibiayai Pusat, Petani Padi Diuntungkan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Penyaluran pupuk subsidi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia di bawah koordinasi Kementerian BUMN, bukan Kementerian Pertanian. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai UU ITE,” jelas Murlianto di Polda Sulsel, Jumat (10/01).








Tinggalkan Balasan