Soal Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Sekjen Forum Komunikasi Honorer Aktif Kabupaten Konawe Buka Suara

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE— Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe Tahun 2024, telah selesai digelar. Hanya saja proses tersebut dinodai dengan banyak praktek curang yang dilakukan peserta yang dinyatakan lulus Praktek curang yang dilakukan peserta diantaranya melakukan pemalsuan dokumen persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi.

Adapun dokumen persyaratan yang disebut-sebut paling rawan dipalsukan adalah SK honorer bagi tenaga guru dan kesehatan, dan Teknisi, Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih atau SK honorer yang benar-benar fiktif. Praktek serupa juga dilakukan PPPK tenaga teknis yang memalsukan pengalaman kerja agar relevan dengan bidang yang dilamar.

Example 300x600

Belakangan isu praktek curang ini juga muncul pada proses seleksi PPPK, di Kabupaten Konawe. Isu ini muncul seiring dengan kecurigaan masyarakat atas munculnya nama-nama yang lolos PPPK namun diragukan masa kerjanya sebagai honorer. Namun, isu praktek curang ini belum terendus oleh aparat penegak hukum.

Sekertaris jenderal, (Sekjen) Forum komunikasi honorer aktif Kabupaten Konawe, Harwan, S.Sos, melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, potensi kecurangan bukan hal mustahil terjadi pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Konawe, mengingat praktek-praktek ini juga sudah terjadi di daerah lain.

“Artinya, jelas Harwan, S.Sos, bukan mustahil praktek serupa juga terjadi di Konawe, apalagi isu ini sudah banyak muncul di publik. Untuk mengungkap praktek ini dibutuhkan pendalaman oleh aparat penegak hukum agar isu ini terang benderang” kata Sekjen Forum komunikasi honorer aktif.

Harwan, S.Sos, menjelaskan, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun, baik itu bagi tenaga guru dan kesehatan maupun teknis. Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.

“Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak.

Masih kata, Sekjen Forum komunikasi honorer aktif Kabupaten Konawe, Harwan, S.Sos, Terkait masalah pengangkatan Honorer baik itu honorer K2 maupun yang database di kabupaten Konawe khususnya tahap 1 tenaga Teknis itu, jika kita mengacu pada Permenpan RB Nomor 347 itu, memang aturannya sudah benar, Honorer dimaksud untuk diangkat itu jadi P3K itu adalah honorer yang aktif sesuai dengan penjelasan dari Menpan RB dan juga penjelasan dari BKN,

Hanya memang yang masalah di sini karena BKPSDM Kabupaten Konawe, menafsirkan Aturan itu sesuai dengan keinginan mereka dan parahnya lagi mereka Pak Pardjo ini, selaku panitia Panselda Kabupaten Konawe pada saat kita hearing pada tanggal 5 Januari mulai dari tahapan apa tahapan pemberkasan sampai pengumuman lulus berkas atau tidak yang di Tidak memenuhi syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS)

Sementara katanya dari Pihak otoritasnya BKN padahal tidak benar, ini tadi dari pihak BKN sudah menyampaikan bahwa kita ini hanya menerima laporan dari BKD saja bahwa sekian datanya yang telah diluluskan, jadi BKD ini dalam hal selaku Panselda khususnya di kabupaten Konawe, punya otoritas mau luluskan atau tidak luluskan tenaga Honorer.

Apabila praktek ini terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jadi hati-hati ada sanksi pidana” dan itu jelas tegas Harwan.

Terkait kriteria kelulusan berkas dari pada honorer itu adalah otoritas Panselda termasuk kriteria kelulusan pasca tes Computer Assisted Test, (CAT) itu adalah otoritas Panselda, jadi jangan heran pengumuman tahap satu tenaga teknis itu tidak di umumkan lewat akun SSCASN, “Terangnya.

Lanjut Harwan, kami duga Panselda Konawe sendiri yang mainkan, sementara dari Pihak BKN itu hanya meng akuisisi berapa jumlah kuota yang di ajukan oleh daerah dan juga membuat aplikasi seperti SSCASN, kemudian Aplikasi ini di berikan ke BKPSDM selaku Panitia Seleksi daerah atau Panselda,

“Di sisi lain, Masih Kata Sekjen Forum Komunikasi Honorer Aktif Kabupaten Konawe, sama juga di Menpan RB, mereka hanya membuat regulasi sebagai acuan selebihnya Panselda punya peran besar, seperti yang di Ucapkan, ibu Diah sebagai humas BKN yang di dampingi Devisi data BKN mengatakan masalah itu harus di selesaikan oleh pejabat daerah jangan lempar tanggung jawab ke BKN.

Selanjutnya, kata Harwan, jika kemudian hari setelah pengumuman kelulusan diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

“Pembatalan kelulusan PPPK sudah terjadi di beberapa daerah, alasannya dibatalkan kelulusan peserta PPPK tersebut karena pengalaman kerja yang bersangkutan belum mencapai 2 tahun. Paling efektif aparat Inspektorat atau penegak hukum harus turun untuk mengungkap isu tersebut”

Terakhir, jadi terkait masalah ini kami juga sudah laporkan di wasdal BKN adanya pelanggaran- pelanggaran Mal-Administrasi dan akan ditindaklanjuti insya Allah, dalam waktu dekat ini, para mafia-mafia itu akan dipanggil dan diperiksa oleh Deputi wasdal BKN pungkasnya.

Agar informasinya berimbang, media berusaha mengkonfirmasi melalui pesan Via WhatsApp, pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Kabupaten Konawe Supardjo, Tulis jawabnya, Jangan mi kasian saya tanggapi nanti mereka bilang lagi saya halang halangi usahanya mereka, Tulisnya.

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *