
FAKTA1.COM, SIDRAP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program redistribusi tanah pada Rabu, 22 Januari 2025, di Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Program redistribusi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program ini, pemerintah menyerahkan tanah negara kepada masyarakat yang berhak, seperti petani dan penggarap, guna mendorong peningkatan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Korsub Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muh. Fathun; Camat Pitu Riase, A. Mukti Ali; serta Kepala Desa Compong, Egy.
- Tosora, Kota Tua Wajo Tempat Jejak Kerajaan dan Islam Bugis Masih Tersisa
- Di Jalur Ini Bupati Yusuf Ritangnga Menemukan Wajah Asli Enrekang, Sawah Hijau dan Harum Pulu Mandoti Menyatu
- Porsenijar Angkat Ekonomi Sidrap, RDJ Apresiasi Pemkab Jadi Tuan Rumah yang Baik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Pada kesempatan ini, BPN
- Desa Bila Riase: 342 bidang tanah
- Desa Lagading: 300 bidang tanah
- Desa Betao: 500 bidang tanah
- Desa Compong: 400 bidang tanah
- Desa Lasiwala: 500 bidang tanah
Penyerahan sertipikat tanah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta meningkatkan produktivitas ekonomi mereka. (*)








Tinggalkan Balasan