DKPP Resmi Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Konawe

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM,UNAAHA— Kasus dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe terus bergulir, setelah dilaporkan via online sebanyak dua kali yakni pada 20 Mei dan 24 Mei 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) oleh Muh. Kahfi Zurahman mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 kini bukti fisik laporan tersebut resmi diantarkannya ke DKPP pada Senin 27/05/2024.

” iya sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya ” demikian Info yang diberikan Kahfi melalui pesan whass appnya.

Example 300x600

Menurut Kahfi dirinya mengantar langsung laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut, ” Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi Rakyat Konawe ” ucap mantan Komisioner KPU Konawe ini.

Disinggung mengenai substansi laporan tersebut, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait seputar dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu, ” Yang saya laporkan adalah oknum KPU dan Oknum Bawaslu ” terangnya pada awak media.

Menurut Muh. Kahfi salah satu isi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut katanya adalah dugaan terjadinya penggelembungan suara pada salah satu Partai di Pemilu 2024 lalu, ” Diduga oknum Bawaslu dan KPU Konawe ini terindikasi sengaja menggeser perolehan suara partai dan perolehan suara calon sehingga mengakibatkan penggelembungan untuk suara calon lain. Di duga hal ini dilakukan oleh oknum tersebut karena telah menerima sejumlah uang.” Bebernya.

” Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C. Hasil dari TPS dan D. Hasil Pleno ditingkat Kecamatan serta D.Hasil Pleno ditingkat Kabupaten ” Rinci mantan Komisioner KPU Konawe 2018-2023 ini menambahkan.

Selain substansi diatas saya juga melaporkan dugaan Oknum Penyelenggara KPU yang diduga ikut “berperan” membagi uang serangan saat pemilu kemarin, ” dugaan ikut membagi – bagi uang serangan juga saya laporkan, tentu dengan sejumlah alat bukti dukung yang saya lampirkan dalam laporan saya di DKPP ” tegas Mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.

Memang jika dilihat secara umum kasus ini terindikasi masuk juga ke ranah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, meski begitu kasus ini kami uji dulu di DKPP nanti bagaimana kedepannya kita lihat selanjutnya

” Perkembangan prosesnya akan terus saya sampaikan ke publik, sampai sejauh mana progressnya. Ini demi menjaga kualitas Demokrasi di Konawe dan untuk rakyat Konawe. Bismillah ” pungkas Muh. Kahfi ( * )

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *