
FAKTA1.COM, KONAWE— Pada akhir bulan Januari, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe mengadakan rapat penting untuk menyusun dan membahas jadwal kegiatan legislatif selama Bulan Febuari tersebut. kegiatan rapat tersebut bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kamis, (30/1/2025).
Rapat ini dihadiri dan di pimpinan DPRD, I MADE ASMAYA.SPd.,M.M, Wakil Ketua I. Nuryadin Tomboli, ST., Wakil Ketua II. Nasrullah Faizal, SH., Sekretaris DPRD Sumanti, S.Sos M. Ap., dan seluruh anggota Badan Musyawarah.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan agenda yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan terkoordinasi.
- Kasat Reskrim Polres Sidrap Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Pelapor FR Sesuai SOP
- Akademisi UMS Rappang Dilaporkan ke Polisi usai Dugaan Insiden di Yayasan Pendidikan
- Ketika Jalan Rusak di Pinrang Membuat Warga Harus “Berjalan Kaki” Menuju Rumah Sakit
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel

Rapat Badan Musyawarah ini langsung dipimpin Ketua DPRD I MADE ASMAYA.SPd.,M.M, yang juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Konawe
I MADE ASMAYA.SPd.,M.M, mengatakan saat Rapat Badan Musyawarah yang kita laksanakan ini untuk menentukan agenda kita ke depan, agar tugas pokok dan fungsi anggota dewan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hasil dari rapat Banmus ini adalah penyusunan jadwal kegiatan DPRD
Untuk diketahui, Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Kasat Reskrim Polres Sidrap Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Pelapor FR Sesuai SOP
- Akademisi UMS Rappang Dilaporkan ke Polisi usai Dugaan Insiden di Yayasan Pendidikan
- Ketika Jalan Rusak di Pinrang Membuat Warga Harus “Berjalan Kaki” Menuju Rumah Sakit
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional dan unsur pimpinan DPRD.Jumlah Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat sebanyak 56 (lima puluh enam) orang dengan komposisi, Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota








Tinggalkan Balasan