
FAKTA1.COM, JAKARTA— Melihat permasalahan laut di patok dan diperjual belikan di INDONESIA menjadi kasus yang diperhatikan oleh semua Masyarakat.
Prof KH DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para penegak hukum di NKRI mampu menangkap para penjual laut dan pembelinya.
Ada SHGB tentu pihak kelurahan dan kecamatan juga BPN mengetahui siapakah pemohon SHGB di LAUT tersebut. Seperti hal proses jual beli tanah. Maka penegak hukum bisa memulainya dengan memanggil semua pejabat pemerintah yang terlibat dari kelurahan atau kecamatan juga BPN
Penegak Hukum juga harus memanggil semua para pembeli LAUT tersebut sehingga memiliki SHGB dan melaksanakan PATOK LAUT.
- Polres Sidrap Buka Suara soal Isu “Permintaan Sesuatu”: Kasus Dugaan Penipuan di Sidrap Justru Bertambah
- Alhamdulillah, Sidrap Tak Perlu Tunggu Hujan: Air Mulai Mengalir, Target Gabah 10 Ton pun Dipasang
- Kursi RMS Jadi Rebutan: Surat PAW Beredar, Nama Hayarna Muncul, Elite NasDem Sulsel Malah Beda Suara
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Mabes Polri harus melaksanakan kewajibannya mengawasi proses penegakkan hukum ini
KKP juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendukung POLRI meneggakkan hukum.
Negara harus hadir mengawasi semua pihak yang telah terbukti berbuat melanggar hukum. Tidak mungkin negara bisa di kalahkan oleh segelintir
Polri harus memeriksa SHGB tersebut di keluarkan tahun berapa dan siapakah Mentri yang menjabat di masa tersebut. Hal ini Himbauwan yang disampaikan PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar ilmu hukum international kepada media (30/01/2025)
Bila persoalan PATOK LAUT tidak bisa di selesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual laut dan pembelinya.
Maka sama saja tidak ada HUKUM.
- Polres Sidrap Buka Suara soal Isu “Permintaan Sesuatu”: Kasus Dugaan Penipuan di Sidrap Justru Bertambah
- Alhamdulillah, Sidrap Tak Perlu Tunggu Hujan: Air Mulai Mengalir, Target Gabah 10 Ton pun Dipasang
- Kursi RMS Jadi Rebutan: Surat PAW Beredar, Nama Hayarna Muncul, Elite NasDem Sulsel Malah Beda Suara
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Bagaimana dengan nasib pesisir pantai atau pulau pulau lainnya yang sangat banyak di INDONESIA. Bisakah NEGARA melakukan kewajibannya menegakkan hukum Masyarakat menunggu hal tersebut.
Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas tidak boleh terjadi bagi para penegak hukum.
Narasumber : PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH








Tinggalkan Balasan