Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6792 Lihat semua

FAKTA1.COM, JAKARTA— Pembayaran Ganti Rugi Lahan APL Bendungan Ameroro Diduga Dimanifulasi Oleh Oknum Kades Tamesandi, APH diminta Memeriksa Kasus Tersebut

Jaringan komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) Kembali Menyoroti Persoalan Kasus Pembayaran Lahan Area Pemanfaatan Lain-Lain (APL) akibat Dampak Pembangunan Bendungan Ameroro Yang merupakan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) .

Pasal nya dalam pembayaran Lahan APL masyarakat Dinilai Ada keganjalan, Tidak adanya Transparansi dalam proses pembayaran Lahan Dampak Sosial, Terbukti tidak adanya Pengumuman resmi yang di keluarkan pihak pemerintah kepada pihak pemilik lahan.

Ketua Umum JKMS-Jakarta Irjal Ridwan mengatakan bahwa nama-nama penerima ganti rugi diduga di rahasiakan guna menghilangkan jejak kepemilikan Lahan APL tersebut.

Sebelumnya pembayaran Lahan Tersebut telah dilaksanakan di salah satu hotel di kota Kendari, namun dari nama-nama penerima ganti rugi, ada beberapa oknum yang diduga tidak memiliki lahan namun ikut menerima ganti rugi tersebut.

“Kalaupun Nama-nama tersebut adalah orang Yang memiliki lahan maka luas lahan nya diduga sudah di kurangi, nah olehnya itu kami

menduga ada permainan yang dilakukan Oknum Kades Tamesandi” Ucap Irjal.

Lanjut Pria yang merupakan Alumni Universitas Ibnu Chaldun Jakarta mengatakan bahwa beberapa titik Pemilik Lahan APL tidak terakomodir Secara merata dan adil karena tidak menerima ganti rugi tersebut.

Adanya polemik tersebut Ada banyak korban masyarakat yang betul-betul pemilik lahan yang di korban kan oknum Kades Tamesandi Kabupaten Konawe.

“Kades tersebut telah memberikan keterangan palsu, APH dalam hal ini pihak kepolisian Segera menelusuri kebenaran Ganti Rugi Lahan APL masyarakat Di kabupaten Konawe” Ucap Irjal

Irjal juga meminta Pihak mabes polri segera mengintruksikan Polda Sultra agar segera menelusuri Kasus tersebut yang telah merugikan banyak masyarakat, dan juga Kementerian PUPR segera Mengintruksikan Kepala Balai Wilayah-IV Sulawesi Tenggara segera menyelesaikan kasus ini karna Instansi tersebut yang mempunyai tanggung jawab Pembangunan PSN di kabupaten(***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.