Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Libatkan Komisioner KPU Sinjai, Polisi Bungkam?

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, GOWA – Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sinjai berinisial MK dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z, diduga mengalami kejanggalan.

Sebelumnya, MK ditangkap oleh Reskrim Polsek Barombong pada Senin (17/2/2025) dini hari di rumahnya di Kabupaten Sinjai. Ia kemudian digiring ke Polsek Barombong bersama barang bukti satu unit mobil Honda Jazz kuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, berdasarkan pantauan media, baik MK maupun Z kini telah dibebaskan. Bahkan, pada Selasa (18/2/2025), MK kembali masuk berkantor di KPU Sinjai seolah tidak terjadi apa-apa.

Example 300x600

Ironisnya, hingga kini pihak kepolisian, termasuk Kapolsek Barombong Iptu Chaidir, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, serta Kapolres Gowa AKBP Reonal T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sikap diam yang ditunjukkan pihak berwenang menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Moncobalang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang menggadaikan mobilnya pada Maret 2024. Ketika hendak menebus kembali kendaraan tersebut, korban mendapati mobilnya telah berpindah tangan beberapa kali hingga tidak terlacak.

Penyelidikan polisi akhirnya menemukan mobil korban berada di Kabupaten Sinjai, namun dalam kondisi telah berganti nomor polisi palsu. Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, untuk mendalami kasus tersebut.

Namun, dengan dibebaskannya MK dan Z tanpa kejelasan proses hukum yang transparan, publik mulai mempertanyakan apakah kasus ini benar-benar ditindaklanjuti atau justru telah “masuk angin.” (*)

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *