
KENDARI, FAKTA1.COM— Dalam rangka memastikan pelayanan publik berjalan optimal, Tim Penyidik Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi dan data terhadap masyarakat di Kecamatan Wonggeduku
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan petunjuk atas pelaporan Kuasa Hukum, Adv.Aspin, SH.,MH,. terhadap H. ABDUL GINAL SAMBARI, S. Sos., M.Si., atau biasa dipanggil Ginal di Polda Sulawesi tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, terkait dugaan tindak pidana pasal 378 Penipuan dan pasal 372 Penggelapan serta penguasaan lahan dan Plasma sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku, pada hari Senin, (24 Februari 2025)
Ketua Tim Kuasa Hukum Masyarakat kecamatan Wonggeduku, Adv.Aspin, SH.,MH,. mengatakan,tim Polda Sultra, yang memeriksa masyarakat yang merasa dirugikan berlangsung pukul 07.malam.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Polda Sultra itu untuk mengumpulkan informasi dan data serta untuk memastikan bahwa masyarakat yang mengalami Penggelapan serta penguasaan lahan dan Plasma sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku
Kehadiran kami saat mendampingi Klien tak lain ingin memastikan bahwa masyarakat atau Klien kami mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Ketua Tim Lawyer Masyarakat kecamatan Wonggeduku, Adv. Aspin, SH.,MH,.
Lanjut, Adv. Aspin, SH.,MH,. beberapa pekan lalu, kami mendapatkan informasi terkait dan diberikan Kuasa untuk melaporkan dugaan Penggelapan serta penguasaan lahan Plasma sawit atau perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani plasma kemudian, berdasarkan kesepakatan dengan Pak,
H. ABDUL GINAL SAMBARI, S. Sos., M.Si., serta perusahaan, yang menggunakan Skema kemitraan atau “inti-plasma”.
Adv. Aspin, SH.,MH,. selaku Kuasa Hukum lahan sawit milik warga di Kecamatan Wonggeduku, itu mengatakan, setelah saya mengadukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang diduga dilakukan H. ABDUL GINAL SAMBARI selaku ketua koperasi, dalam pengaduan ini, sementara masih dikenakan dua Pasal, namun tidak kemungkinan akan adanya pasal yang akan di
Dari beberapa bukti tambahan yang kami temukan, adanya bukti penjualan diantaranya, seratus Hektar lahan Tanah, yang ditandatangani H. ABDUL GINAL SAMBARI dan mantan Camat Wonggeduku, Firdaus P. Raha dan itu jelas, tegas ketua tim Lowyer.
Lebih lanjut, Adv. Aspin, SH.,MH,. menerangkan, saat ini pihak kepolisian daerah Sulawesi tenggara dalam hal ini, Penyidik Polda Sultra, sedang melakukan Lidik,
Kemudian dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, karena saat ini tim Penyidik sedang memeriksa saksi-saksi, jika kedepannya Tim Penyidik Polda Sultra menemukan adanya peran dalam memuluskan atau terbukti memberikan keterangan palsu, bisa dijadikan tersangka, jika terbukti, nanti Tim Penyidik Polda Sultra yang akan memberikan jawaban atas peran mereka selaku pelaku yang bekerjasama dengan H. ABDUL GINAL SAMBARI, dalam memuluskan dugaan penggelapan data dan informasi yang ditandatangani, terkait penjualan lahan masyarakat,
Masalah ini juga disinyalir melibatkan PT. SURJA JAYA ARRINDO PERKASA, Perusahaan perkebunan kelapa sawit disebut menerima hasil penen dari koperasi yang didirikan pak Ginal tersebut, kemudian kami menduga Pak Ginal melakukan pemalsuan surat atas tanah, dan penggelapan hak atas tanah yang kemudian mendirikan Koperasi sebagai mitra Perusahaan
saya berharap kepada masyarakat yang memberikan informasi agar memberikan informasi yang terang benderang, jangan ada yang mau di Tambahkan atau mengurangi Informasi yang dibutuhkan Tim Penyidik Polda Sultra, dan Semoga dalam beberapa hari kedepannya, Tim Penyidik Polda Sultra, sudah bisa meningkatkan kasus aduan kami ke tingkat berikutnya.








Tinggalkan Balasan