
FAKTA1.COM, KONAWE – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe, Andi Ifitra Porondosi, menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan tersebut yang dinilai sarat opini sepihak dan belum terbukti secara hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan tendensius dan belum mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Pemberitaan tersebut belum sepenuhnya berimbang karena belum memuat keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya,” tegas Andi Ifitra Porondosi, dalam keterangan resminya, Rabu 16 April 2025
Berikut tanggapan KETUA DPC PPWI Kabupaten Konawe terhadap poin-poin yang diberitakan:
Pengadaan Air Bersih Pembangunan titik air bersih telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan pengawasan dari tim teknis kecamatan. Soal kualitas bangunan, jika ditemukan kekurangan, pemerintah desa siap melakukan perbaikan. Namun perlu ditegaskan, tidak ada niat untuk merugikan negara atau masyarakat.
Dana Afirmasi Informasi penggunaan dana afirmasi yang disebut hanya Rp35 juta adalah tidak akurat. Realisasi penggunaan dana afirmasi terdokumentasi dan terdapat bukti fisik serta laporan pertanggungjawaban yang bisa diuji secara terbuka.
Pemecatan dan Nepotisme Pergantian aparat desa dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan organisasi dan berdasarkan evaluasi kinerja. Tidak benar jika dikatakan ada nepotisme atau pemecatan tanpa dasar hukum. Semua dilakukan melalui musyawarah dan sesuai regulasi yang berlaku.
Proyek Tembok Penahan Proyek tersebut masih dalam tahap awal proses pengadaan dan belum masuk tahap pelaksanaan fisik. Tuduhan proyek fiktif terlalu dini dan tidak berdasar.
Pemungutan PAD Pungutan retribusi
Selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe mengimbau agar semua pihak, termasuk LSM dan media, mengedepankan asas keseimbangan informasi serta konfirmasi sebelum menyampaikan tuduhan ke publik.
“Kami mendukung penuh transparansi dan akuntabilitas dana desa, namun bukan berarti menghakimi tanpa proses. Jika memang ditemukan pelanggaran, biarkan APH bekerja sesuai koridor hukum,” tutup Andi Sapaan akrabnya
Disisi Lain Kepala desa Rambukongga, Arifuddin Hado saat media coba menghubunginya via WhatsApp, mengatakan, ia sebenarnya tidak alergi terhadap teman teman LSM dan media, namun jika dengan cara begini terkesan program kerja yang kami lakukan dan kerjakan di tahun 2023, apakah tidak bisa dilihat atau bagaimana, tanyanya.
Sebenarnya saya juga geram ya, namanya juga saya manusia biasa, masa program kerja saya di tahun 2023 yang sudah dinikmati masyarakat dipertanyakan, saya rasa teman teman LSM salah caranya ataukah caranya yang salah dalam menjalin hubungan dengan saya.
Terakhir ia berpesan, mari kita bangun komunikasi yang baik bukan dengan cara begini terus mengirimkan link beritanya dan selanjutnya semua kades juga tau, jika masih dilakukan komunikasi dengan cara begini, ia tegas mengatakan, Akuto hori Benggaroi ( tidak lama saya jebak)








Tinggalkan Balasan