
PASURUAN, FAKTA1.COM – Perbedaan isi dua dokumen Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD dr. R. Soedarsono atau RSUD Purut menjadi perhatian Ilmiatun Nafia, korban dugaan penganiayaan yang terjadi di area parkiran Polres Pasuruan Kota pada 14 Maret 2025.
Usai kejadian tersebut, Ilmiatun menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. R. Soedarsono. Namun, kini ia mempertanyakan adanya perbedaan keterangan dalam dua dokumen Visum et Repertum yang berkaitan dengan pemeriksaan dirinya.
Ia menjelaskan, dalam dokumen Visum et Repertum yang pernah diperlihatkan pihak PPA Polres Pasuruan Kota pada tahun 2025, tercantum keterangan bahwa dirinya mengaku dipukul orang serta hasil pemeriksaan nyeri dengan skor 5.
Sementara itu, pada 6 November 2026, dokumen Visum et Repertum yang dilimpahkan bersama perkara penganiayaan ke Tipidter Polres Pasuruan Kota diperlihatkan oleh Kanit Tipidter yang menangani perkara penganiayan di ruang KBO. Penunjukan dokumen / Visum tersebut disaksikan oleh pihak KBO, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, serta Ilmiatun Nafia selaku korban.
Dalam dokumen yang dilimpahkan tersebut, keterangan bahwa korban mengaku dipukul orang maupun hasil pemeriksaan nyeri dengan skor 5 tidak tercantum. Dokumen itu hanya menyebut benturan benda tumpul, tanpa menjelaskan benda apa yang dimaksud dan bagian tubuh mana yang terkena benturan. Perbedaan isi kedua dokumen tersebut menjadi pertanyaan bagi Ilmiatun dan ia meminta penjelasan secara terbuka mengenai perbedaan tersebut.

Bukan hanya soal riwayat kejadian dan hasil pemeriksaan, keterangan pengobatan juga menjadi hal yang ingin ia ketahui. Dalam Visum yang pernah dibacanya terdapat keterangan mengenai perawatan di rumah sakit untuk pengobatan maksimal. Akan tetapi, pada Ringkasan Pasien Pulang, kolom terapi dan obat saat pasien keluar hanya berisi tanda strip (-).
Ilmiatun mempertanyakan pengobatan yang dimaksud dalam Visum tersebut. Ia ingin mengetahui apakah selama pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dirinya mendapat obat atau tindakan medis, serta di bagian mana pemberian pengobatan itu dicatat dalam rekam medis.
Kuitansi rumah sakit tertanggal 14 Maret 2025 menunjukkan total pembayaran sebesar Rp430.000. Pada kuitansi itu tercantum pelayanan pemeriksaan dokter umum dan Visum et Repertum luar, dengan keterangan pelayanan IGD, Perawatan Rawat Darurat, Kelas III.
Untuk memperoleh penjelasan, Ilmiatun kembali mendatangi RSUD Purut pada 6 dan 7 November 2026. Ia mengaku tidak diperbolehkan memotret dokumen Visum yang diperlihatkan kepadanya. Meski demikian, ia menyimpan rekaman suara saat membacakan isi dokumen tersebut.
“Saya ingin tahu mengapa ada perbedaan keterangan dalam dua dokumen Visum. Riwayat saya dipukul dan ditendang tercatat dalam Ringkasan Pasien Pulang. Begitu juga hasil pemeriksaan nyeri tekan dan skor nyeri 5. Saya juga ingin mendapat kejelasan tentang pengobatan yang tertulis dalam Visum,” ujar Ilmiatun.
Ia berharap pihak rumah sakit memberikan salinan lengkap Visum et Repertum, berikut nomor dan tanggal penerbitannya. Ia juga meminta penjelasan mengenai perbedaan riwayat kejadian, hasil pemeriksaan, skor nyeri, hingga keterangan pengobatan dalam dokumen tersebut.
Persoalan ini telah dibawa Ilmiatun ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan RI. Melalui pengaduan itu, ia meminta pemeriksaan terhadap dokumen medis yang berkaitan dengan dirinya dilakukan secara profesional dan disertai penjelasan yang dapat dipahami.
“Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Saya hanya ingin mengetahui isi dokumen medis saya secara jelas karena dokumen itu berkaitan dengan pemeriksaan saya sebagai pasien sekaligus korban,” katanya.
Ilmiatun masih menunggu penjelasan dari pihak RSUD Purut. Ia juga berharap Polres Pasuruan Kota dapat memberikan keterangan terkait dokumen Visum yang pernah diperlihatkan dalam penanganan perkaranya. (Redho)





Tinggalkan Balasan