
Kediri – Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edi Suroto yang diduga memerintahkan para siswanya melakukan persekusi terhadap dua wartawan, kini dilaporkan ke Polresta Kediri Kota.
Hal itu diutarakan Didi Sungkono, S.H., M.H., direktur yayasan LBH Rastra Justitia 789 yang diberi kuasa oleh PT Berita PATROLI Indonesia untuk melaporkan perbuatan oknum kepala SMKN 1 Kota Kediri atas dugaan Persekusi dan Pengancaman dengan sajam jenis celurit dan penyebaran ujaran kebencian terhadap Profesi wartawan.
“Memang benar sudah kita laporkan di Polresta Kediri, sudah terbit LP nya, biarlah hukum yang menentukan, negara kita ini kan negara
Dalam konferensi tersebut, Didi Sungkono S.H., M.H., didampingi para pengacara lainnya terdiri dari Zaibi Susanto, S.H.., M.H., Kristiono, S.H., M.H., Sutrisno. S.H., M.H., dan Rossi .S.H.,M.H., selaku kuasa hukum dari jurnalis Nyoto Dharmawan.
- Dugaan Proyek CCTV Rp300 Miliar di MBG Disorot, Sony Sonjaya Ungkap Temuan ke Kejagung
- Libur Sekolah Jadi Momen “Pit Stop” MBG, BGN Hentikan Distribusi dan Siapkan Evaluasi Nasional
- Warga Dairi Tagih Janji Politik, Jalan Provinsi Rusak 7 Tahun Jadi Simbol Kekecewaan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Perlu diketahui, peristiwa persekusi terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat Nyoto menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.
👇








Tinggalkan Balasan