banner 728x90

Memastikan Pelaksanaan Proyek Berjalan dengan Baik,Kades Tali Tinjau Langsung Lokasi

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe, fakta1.com – Pekerjaan infrastruktur jalan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini tengah dikerjakan di wilayah Kabupaten Konawe. Proyek yang termasuk dalam Paket Holding ini mencakup total panjang sekitar 35 kilometer, dan saat ini mulai dikerjakan di beberapa titik, salah satunya di Desa Andaroa.

Menurut Iyan, selaku pelaksana lapangan dari PT Agung, pelaksanaan proyek telah dimulai dengan tahap pemadatan struktur tanah sebagai dasar sebelum dilanjutkan ke proses pengaspalan, yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

β€œSaat ini kami sudah melakukan pemadatan dan persiapan struktur. Kemungkinan pengaspalan akan dimulai besok. Memang total pekerjaan 35 KM, tapi pelaksanaannya menyesuaikan dengan kondisi dan kontur jalan di masing-masing segmen,” jelas Iyan di lokasi pekerjaan.

Adapun segmen yang tengah dikerjakan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 6 meter, dan menjadi titik awal pengawasan intensif dari masyarakat serta pemerintah desa.

Menanggapi keluhan masyarakat akibat macetnya kendaraan saat pekerjaan berlangsung, Kepala Desa Andaroa, Tali, langsung turun ke lokasi guna memastikan pelaksanaan proyek tidak menimbulkan dampak negatif berkepanjangan.

β€œSaat saya dapat laporan ada kemacetan, saya langsung ke lokasi. Kita dukung pembangunan ini, tapi juga harus diperhatikan teknis pelaksanaannya. Harapan kami, pekerjaan ini cepat selesai, sesuai spesifikasi, dan yang paling penting jangan cepat rusak seperti sebelumnya,” tegas Kades Tali di sela kunjungannya.

Ia juga menambahkan, pihaknya mengapresiasi koordinasi pelaksana proyek yang telah lebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Konawe sebagai langkah pengamanan dan antisipasi potensi gangguan lalu lintas dan keamanan di lokasi proyek.

Proyek infrastruktur ini, karena bersumber dari anggaran negara, wajib dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Masyarakat berharap kualitas jalan yang dibangun bisa tahan lama dan memenuhi standar spesifikasi teknis sesuai kontrak kerja.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksanaan proyek pemerintah harus menjamin mutu, keselamatan, dan manfaat pekerjaan bagi masyarakat secara luas. Bila ditemukan indikasi pelanggaran teknis atau penyelewengan dana, maka dapat dikenakan sanksi hukum, baik administrasi maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *