banner 728x90

KONASI: Desak Kapolri dan Mabes Polri Segera Mencopot Serta Memecat Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Jakarta,fakta1.com— KONASI – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Untuk Segera Mebcopot dan Memecat Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel Atas Dugaan Menerima Aliran Dana (Suap/Gratifikasi) Dari Penambang Ilegal Di WIUP PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Hal itu dikatakan Langsung pada Media Ini, Oleh Irsan Aprianto Ridham Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI). Rabu, 18/06/2025.

Keduanya diduga terlibat dalam memback-up dan menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan illegal yang terjadi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pertambangan illegal yang dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ini diduga berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah serta mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif. Parahnya lagi, aktivitas illegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat.

“Kami mendesak Kpk RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang illegal. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Direktur Eksekutif KONASI, Irsan Aprianto Ridham.

Dia Menilai Bahwa Dugaan Keterlibatan Aparat Kepolisian Ini Merupakan Pelanggaran Berat Terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Serta Mencederai Amanat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.

Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia, mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum Anggota Polri tersebut, Kami sungguh sangat menyayangkan akan adanya aparat penyelenggara negara yang menerima sejumlah uang koordinasi (royalti) dari penambang ilegal, sedangkan jelas jelas perusahaan tersebut melanggar hukum, “pertanyaanya” bagaimana nasib anak muda atau masyarakat dikecamatan laonti dan laeya kabupaten konawe selatan jika terus terusan diguyur bencana akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tidak bermoral ini.

Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Mendesak KAPOLRI Bapak Listyo Sigit Prabowo Agar Segera Mencopot dan Memecat Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel Dari Keanggotaan Polri Atas Dugaan Menerima Aliran Dana/Suap Dari Penambang Ilegal Di WIUP PT. WIN Yang Telah Mengakibatkan Kerugian Besar Bagi Negara.

“Maka Dari Itu Kami Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kapolres Konsel (FS) dan Eks Wakapolres Konsel (DH) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Grativikasi Di WIUP PT. WIN.” Tutupnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *