Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6448 Lihat semua

SIDOARJO -Sempat diberitakan di beberapa media online terkait maraknya penjualan miras di wilayah hukum Polsek Porong terutama di “Warung Kuning”yang berlokasi di jalan raya Siring sisi barat kelurahan Porong

Warung Kuning ini biasanya buka pukul 16.00 hingga pukul 01.00 dini hari berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat warung ini disinyalir menjual miras jenis arak

Kapolsek Porong AKP Anak Agung dalam keterangan kepada media Kamis (03/07) mengungkapkan kegiatan penggeledahan Warung Kuning dimulai jam 16.30 dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan penjual dan barang bukti miras untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Porong guna pemeriksaan

“Penjual

dan barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Porong”tegas AKP Anak Agung

Kapolsek Porong AKP Anak Agung menambahkan dari hasil giat penggeledahan ini Warung Kuning ditutup aktivitasnya dan situasi aman dan kondusif

“Kedepan kalau ada seperti ini mohon kami disampaikan untuk kami tindak lanjuti”imbuh AKP Anak Agung

“Saya menghaturkan terimakasih pada masyarakat yang berani melaporkan untuk turut menjaga Keamanan dan ketertiban diwilayah kec porong”tutup AKP Anak Agung
(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.