Fakta1.com, Unaaha, 15 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi bertajuk “Cegah Dini Kekerasan dalam Rumah Tangga” pada Selasa (15/7/2025), bertempat di Aula Kantor Camat Unaaha. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Konawe dalam mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, kader PKK, serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan. Kehadiran mereka mencerminkan sinergi dan kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bebas dari kekerasan domestik.
Dua narasumber utama dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. H. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., dan Kanit PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kadek Karmiati, SH. yang mewakili Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K. Keduanya memberikan paparan hukum serta langkah-langkah praktis dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT.
Dalam penyampaiannya, Dr. Musafir Menca menegaskan bahwa KDRT bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi merupakan isu serius yang berdampak luas dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Dalam persoalan ini, banyak pihak yang harus terlibat. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga tokoh masyarakat, tenaga medis, pendamping perempuan dan anak, hingga pemerintah desa dan kelurahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.
“Kalau bisa diselesaikan secara damai, sebaiknya tidak perlu sampai ke pengadilan. Ketika rumah tangga hancur, anak-anaklah yang paling menderita,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kadek Karmiati, SH. menegaskan bahwa KDRT adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ia memastikan bahwa kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
“Pencegahan dan pelaporan dini sangat penting untuk memutus rantai kekerasan. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya bertugas menindak pelaku, tetapi turut memberikan pendampingan awal secara psikologis serta merujuk korban ke lembaga perlindungan.
“Kami aktif melakukan penyuluhan, terutama kepada ibu rumah tangga dan remaja putri, agar memahami hak-haknya dan mengetahui ke mana harus melapor jika mengalami kekerasan,” jelasnya.
Camat Unaaha, Asran Laloasa, S.Sos., M.M., dalam arahannya mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam menangani isu KDRT. Ia meminta agar pencegahan dilakukan mulai dari tingkat paling bawah.
“Saya minta para lurah dan kepala desa agar lebih aktif mensosialisasikan pencegahan KDRT, mulai dari RT, dusun, hingga lingkungan keluarga. Jangan ada kasus yang dibiarkan hanya karena dianggap urusan pribadi,” tegasnya.
“Edukasi kepada masyarakat adalah kunci. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah kekerasan menjadi budaya yang dibenarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Konawe, Tery Indria, S.E., M.Si., melalui Kabid Penanganan Konflik dan Wasnas, Erdjuna Rasdjan, S.TP., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan konflik sosial berbasis keluarga.
“Kekerasan dalam rumah tangga bisa menjadi akar dari konflik sosial yang lebih besar. Karena itu, kami terus mendorong edukasi hukum dan kerja sama lintas sektor agar kekerasan dapat dicegah sejak dini,” kata Erdjuna.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi perempuan, dalam membangun budaya saling peduli dan tanggap terhadap kekerasan.
Drs. H. M. Nusbah Hsy., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, turut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan, dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Ia juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak langsung dibawa ke ranah publik, terutama media sosial.
“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah KDRT. Jangan sedikit-sedikit masalah rumah tangga langsung diposting di media sosial. Hal seperti itu justru bisa memperkeruh suasana dan memicu konflik yang lebih besar,” ujarnya.
“Mencegah KDRT bukan hanya tugas penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Kesadaran dan peran serta aktif warga, mulai dari keluarga, tetangga, hingga RT/RW, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan saling melindungi,” tegasnya.
Ia juga berharap sosialisasi semacam ini tidak berhenti pada satu momen, melainkan menjadi gerakan berkelanjutan yang didukung oleh semua lapisan masyarakat.
Menjelang akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe kembali memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari camat, lurah, kepala desa hingga ketua RT/RW, agar lebih proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait KDRT.
“Saya berharap semua pihak aktif membina dan memberikan informasi. Karena lurah dan kepala desa adalah hakim pendamai di wilayahnya. Selama masih bisa diselesaikan secara damai, tidak perlu sampai ke pengadilan,” tuturnya.
“Kegiatan seperti ini jangan berhenti pada seremonial semata, tetapi harus berkelanjutan dan menjadi gerakan bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh warga,” pungkasnya.(timfakta)















