banner 728x90

Pemkab Konawe Ajukan Dua Raperda Strategis, DPRD Siap Bahas Investasi dan Kesetaraan Gender

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KONAWE, FAKTA1.COM— DPRD Kabupaten Konawe menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dari Pemerintah Kabupaten Konawe dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (15/7/2025).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Keduanya dinilai penting sebagai dasar penguatan kebijakan pembangunan daerah ke depan.

Rapat paripurna dibuka dengan pembacaan surat masuk oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Konawe, Abdul Halis. Pidato resmi Bupati Konawe, Yusran Akbar, dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, mewakili bupati yang berhalangan hadir.

Dalam pidatonya, Ferdinand menekankan bahwa Raperda tentang insentif investasi merupakan respons atas kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat daya saing Konawe sebagai wilayah tujuan investasi di Sulawesi Tenggara.

“Pemberian insentif ini didasarkan pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi kepada pelaku usaha,” jelas Ferdinand.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 yang mengharuskan adanya peraturan daerah sebagai dasar hukum pemberian kemudahan investasi.

Sementara itu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen Pemkab Konawe terhadap pembangunan yang inklusif dan adil gender. Ferdinand menyebut, regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000.

“PUG bukan sekadar isu sosial, melainkan prinsip dasar pembangunan modern. Pembangunan harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat secara setara, tanpa diskriminasi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan kedua Raperda ini telah melewati tahap harmonisasi dan finalisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ferdinand juga menyampaikan harapan agar pembahasan di DPRD dapat berjalan cepat dan produktif. Pemerintah Daerah, lanjutnya, telah meminta seluruh perangkat organisasi untuk bersinergi dengan DPRD, baik melalui komisi, fraksi, maupun panitia khusus.

“Substansi kedua Raperda ini sangat strategis. Satu menyentuh pilar ekonomi, satu lagi menyentuh dimensi keadilan sosial. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola daerah yang progresif,” ujar Ferdinand.

Setelah penyerahan dokumen resmi, sidang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan awal dari pihak eksekutif. Mayoritas fraksi menyampaikan dukungan terhadap dua Raperda tersebut dan mendorong percepatan proses pembahasannya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *