Konawe, F1, 16 Juli 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe secara tegas mengimbau seluruh satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK di wilayah Kabupaten Konawe untuk tidak melakukan praktik penjualan seragam sekolah maupun atribut lainnya pasca proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan terhadap ketentuan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Khususnya dalam Pasal 181 huruf e dan Pasal 198 huruf c, disebutkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, serta pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik maupun orang tua.
“Larangan ini bukan hanya aspek etika, melainkan norma hukum yang harus dipatuhi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak seharusnya melakukan praktik komersial yang menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi wali murid,” tegas Ketua DPC PPWI Konawe.
Menurutnya, praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah kerap disertai dalih “keseragaman” atau “standarisasi”, namun dalam implementasinya sering kali menimbulkan dugaan adanya pemaksaan atau monopoli, yang pada gilirannya merugikan masyarakat secara ekonomi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, dan bukan merupakan kewenangan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Sekolah hanya diperkenankan memfasilitasi, bukan menjadi produsen atau distributor seragam tersebut. Bahkan, dalam konteks siswa dari keluarga kurang mampu, sekolah dianjurkan memfasilitasi bantuan atau subsidi melalui kerja sama dengan instansi terkait, tanpa melibatkan praktik jual beli yang bersifat transaksional.
“PP Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur secara rigid mengenai batasan kewenangan sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan dukungan terhadap upaya sekolah dalam mewujudkan keseragaman identitas peserta didik melalui pemakaian seragam, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan tidak memberatkan wali murid secara ekonomi.
“PPWI Konawe pada prinsipnya mendukung sekolah dalam menjaga citra dan tata tertib siswa, termasuk keseragaman pakaian. Namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor hukum dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.















