banner 728x90

Maklumat Forkopimda Konawe: Konflik Lahan Tuntas, Wabup Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Rakyat

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Konawe, fakta1.com — Penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara warga Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai, kini resmi dituntaskan. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe menerbitkan Maklumat Bersama sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan dan menjaga stabilitas wilayah.

Maklumat ini ditandatangani oleh enam unsur pimpinan daerah, antara lain:

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST

Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si.

Ketua DPRD, I Made Asmaya, S.Pd., M.M.

Kajari Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H.

Dandim 1417/Kendari, Kolonel Inf. Herry Indriyanto

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK

Maklumat tersebut ditetapkan di Unaaha pada 21 Juli 2025 dan menegaskan bahwa konflik lahan antara kedua desa telah diselesaikan secara sah dan final, dengan perlindungan hukum bagi masyarakat pemilik lahan yang memegang sertifikat resmi.

“Konflik ini sudah selesai. Masyarakat yang memegang sertifikat sah berhak kembali mengolah lahannya tanpa ada gangguan apa pun,” ujar Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, dalam keterangan pers yang berlangsung pada Kamis (25/7/2025).

Wakil Bupati, yang juga dikenal aktif turun langsung ke lapangan untuk mendengar aspirasi masyarakat, menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan komitmen Forkopimda dalam menjaga keadilan sosial. Ia menyebut negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencoba merusak tatanan hukum dan ketertiban masyarakat.

Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara netral dan bertanggung jawab, tanpa keberpihakan terhadap kelompok tertentu. Forkopimda hadir sebagai wujud nyata negara dalam menjamin hak rakyat dan menjaga keamanan wilayah.

“Kami hadir untuk semua warga, bukan golongan. Tidak ada satu pun yang diperlakukan secara tidak adil. Kalau masih ada yang merasa keberatan, negara memberi ruang untuk menempuh jalur hukum di pengadilan,” tegas Syamsul.

Maklumat ini sekaligus menjadi dasar hukum bersama agar tidak ada lagi perselisihan di lapangan, dan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang ingin menggangu ketertiban umum.

Tiga Poin Penting dalam Maklumat Penyelesaian Konflik Lahan:

  1. Konflik agraria atas lahan persawahan antara Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu Kecamatan Uepai dinyatakan tuntas secara resmi.
  2. Negara menjamin perlindungan hukum kepada pemilik lahan yang sah dan memiliki sertifikat.
  3. Pihak yang tidak puas dipersilakan menggunakan hak hukumnya melalui proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, juga menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat dapat menerima dan menghormati maklumat ini demi menciptakan suasana aman, damai, serta mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Konawe.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari kedamaian. Mari sama-sama kita jaga kerukunan dan taat pada hukum,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *