banner 728x90

Usai Vonis Kasasi Akbar Makmur, Kejari Sidrap Diminta Usut Pagar RS Dua Pitue

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP — Setelah sukses menyeret dua pelaku korupsi proyek penimbunan Rumah Sakit Pratama Sidrap ke balik jeruji, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kini didesak kembali membuka lembaran baru proyek pembangunan pagar Rumah Sakit Dua Pitue senilai Rp1,4 miliar tahun 2024.

Proyek pagar yang berlokasi di Jalan Dongi, Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue itu dikerjakan oleh CV Sumarni Jaya Mandiri, perusahaan asal Kabupaten Pinrang. Desakan agar proyek ini turut diperiksa muncul setelah muncul kecurigaan publik terhadap kualitas dan transparansi pelaksanaan anggaran.

Desakan ini datang menyusul keberhasilan Kejari Sidrap dalam mengungkap dan mengeksekusi kasus korupsi proyek penimbunan RS Pratama Sidrap senilai Rp2 miliar yang menyeret Akbar Makmur, kontraktor, dan Nasruddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

Keduanya dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp914 juta akibat kekurangan volume pekerjaan berdasarkan audit BPK RI.

Putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Makassar yang sempat menguntungkan Akbar Makmur akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

Akbar divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp613 juta lebih.

Eksekusi terhadap Akbar dilakukan pada Jumat sore, 1 Agustus 2025, dan dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Hendarta, SH, MH, didampingi tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Sidrap. Terpidana kini resmi mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar.

Sementara itu, Nasruddin telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025, menandai keberhasilan penegakan hukum di sektor pengadaan proyek infrastruktur kesehatan.

Kini, perhatian publik beralih ke proyek pagar RS Dua Pitue. Akankah Kejari Sidrap kembali membongkar potensi korupsi dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini? Masyarakat menanti langkah tegas berikutnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *