banner 728x90

Kepala Desa Lamelay Dilaporkan Atas Dugaan Mark Up Dana Desa 2020–2024: Polres Konawe Didesak Segera Bertindak!

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Konawe, 6 Agustus 2025 — Dugaan penyelewengan anggaran dana desa kembali mencuat. Kali ini, Kepala Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas indikasi mark up dana desa selama lima tahun terakhir—dari tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Sulawesi Tenggara, Satriadin, yang akrab disapa Gopal. Laporan diterima langsung oleh Brigadir Polisi Siswadi, S.H., di ruang Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe, 6 Agustus 2025.

“Dana desa adalah hak rakyat, bukan celengan pribadi kepala desa. Ini bukan sekadar tuduhan, ini tanggung jawab moral kami untuk mengawal penggunaan uang negara,” tegas Satriadin di hadapan awak media.

Hasil investigasi DPD LIPAN Sultra mengungkap adanya ketidaksesuaian signifikan antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Pekerjaan fisik di Desa Lamelay sepanjang lima tahun disebut-sebut memiliki anggaran besar, namun realisasinya sangat tidak mencerminkan nilai anggaran yang dilaporkan.

“Dokumen dan bukti item pekerjaan terlampir dalam laporan resmi kami. Fakta di lapangan jelas bertolak belakang dengan laporan keuangan desa,” ungkap Satriadin.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa. Menurutnya, beberapa proyek fisik justru tidak pernah melibatkan pengurus LPM, dan hasil RPJMDes yang sebelumnya dirumuskan bersama masyarakat telah banyak diubah sepihak oleh pihak desa tanpa melalui musyawarah ulang.

Satriadin, yang juga merupakan warga asli Desa Lamelay, menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan desa. Ia menyitir pernyataan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani: “Dana desa untuk masyarakat, bukan untuk dikorupsi oleh kepala desa.”

Dengan tegas, DPD LIPAN Sultra mendesak Kapolres Konawe dan jajaran Tipikor untuk tidak tinggal diam. Langkah hukum harus segera diambil guna menyelamatkan integritas pemerintahan desa dan mencegah praktik korupsi makin mengakar.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran ditegakkan. Kami minta Polres Konawe segera menyelidiki dan menyidik dugaan mark up ini. Jika aparat penegak hukum lamban, kami siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi,” tutup Satriadin.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *