banner 728x90

Kecelakaan Kerja hingga Upah di Bawah UMK, PT Natural Persada Mandiri Disorot Komperda Sultra

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM,Kendari, 14 Agustus 2025 – Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Komperda Sultra) menuding PT Natural Persada Mandiri, kontraktor pertambangan rekanan PT Bhumi Karya Utama di Kabupaten Konawe Utara, telah melakukan pelanggaran serius di bidang keselamatan kerja dan pengupahan.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Komperda Sultra, Hebriyanto Moita, dalam konferensi pers yang diterima media, Kamis (14/08/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang karyawan PT Natural Persada Mandiri diduga mengalami kecelakaan kerja saat melakukan greasing (pelumasan gemuk) menggunakan pompa. Tindakan ini seharusnya dilaksanakan oleh mekanik profesional yang memiliki sertifikasi keahlian, mengingat risiko teknis dan keselamatan yang melekat pada pekerjaan tersebut.

“Memerintahkan pekerja melakukan greasing tanpa kompetensi teknis merupakan bentuk kelalaian yang fatal. Terlebih, pekerjaan itu tidak tercantum dalam kontrak kerja yang disepakati. Akibatnya, pekerja mengalami insiden yang memerlukan pertolongan pertama (first aid) sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Konawe Utara,” ujar Hebriyanto.

Komperda Sultra menilai bahwa kelalaian ini berpotensi melanggar Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha menjamin perlindungan terhadap pekerja.

Selain masalah teknis keselamatan, Komperda Sultra mengungkap dugaan bahwa PT Natural Persada Mandiri tidak menerbitkan Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPer) kepada karyawan yang mengoperasikan alat berat.

“Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap operator alat berat telah memiliki SIMPer sebagai bukti kelayakan. Ketiadaan SIMPer adalah pelanggaran administratif yang dapat mengancam keselamatan kerja,” tegas Hebriyanto.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan memastikan operator memiliki kompetensi dan izin yang sah.

Temuan lain yang disorot adalah dugaan pemberian upah pokok (basic salary) di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Tenggara.

“Jika benar upah yang diberikan berada di bawah UMK dan UMSP, maka perusahaan telah melanggar Pasal 90 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari standar minimum,” jelas Hebriyanto.

Selain melanggar peraturan perundang- undangan, praktik ini dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap buruh, yang dilarang oleh Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan.

Komperda Sultra mendesak Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Negara wajib hadir menegakkan hukum. Hak atas keselamatan kerja dan penghidupan yang layak adalah hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Setiap pelanggaran terhadap hak tersebut harus mendapat sanksi tegas,” tutup Hebriyanto.

📌Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Natural Persada Mandiri maupun PT Bhumi Karya Utama belum memberikan tanggapan resmi.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *