Konawe — Suasana penuh haru menyelimuti halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Minggu (17/8/2025). Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 466 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi. Lima di antaranya dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali menghirup udara segar di luar jeruji.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, hadir menyerahkan remisi secara simbolis. Ia didampingi Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinan Sapan, bersama jajaran pejabat daerah, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, perwakilan Kejari Konawe, Camat Tongauna Muh Idil, Kapolsek Tongauna IPDA Ateng Djaelani, serta kepala desa se-Kecamatan Tongauna.
Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, mengungkapkan bahwa dari total penerima, 198 orang memperoleh remisi umum, sementara 266 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. “Hari ini, lima warga binaan resmi bebas, setelah dinyatakan memenuhi syarat dan berkelakuan baik,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Bupati Yusran menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, tetapi bentuk penghargaan negara atas upaya perbaikan diri yang ditunjukkan para warga binaan.
“Momentum kemerdekaan ini mengingatkan kita bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Remisi menjadi jembatan bagi warga binaan untuk kembali membangun masa depan di tengah masyarakat,” tutur Yusran.
Ia mengajak seluruh warga binaan agar menjadikan momen kemerdekaan dan remisi ini sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih bermakna.
“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Merdeka, merdeka, merdeka!” serunya, disambut tepuk tangan meriah dari para undangan.
Dengan pemberian remisi ini, semangat kemerdekaan tidak hanya bergema di luar tembok rutan, tetapi juga memberi harapan baru bagi mereka yang tengah menempuh jalan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.