FAKTA1.COM, KONAWE – Dugaan adanya pemotongan bantuan dana UMKM oleh aparat desa menuai perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Konawe. Lembaga pengawas ini menegaskan, bantuan UMKM adalah hak penuh masyarakat dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Andreas Apono, SH, menuturkan pihaknya menanggapi laporan dugaan tersebut dengan penuh keseriusan.
“Setiap dana bantuan UMKM wajib diterima utuh. Jika ada pemotongan, itu jelas melanggar aturan dan bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang bahkan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut Andreas, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, pemeriksaan, hingga investigasi terhadap laporan masyarakat. “Langkah awal yang kami lakukan adalah memverifikasi laporan, mengumpulkan data dan keterangan di lapangan. Jika terbukti, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. Dan bila terdapat unsur pidana, kasusnya akan kami teruskan ke aparat penegak hukum.
Sebagai bukti keseriusan dalam melakukan pencegahan, hari ini Inspektorat memanggil seluruh kepala desa di Kecamatan Uepai sebanyak 17 desa pada pukul 09.00 pagi, serta seluruh kepala desa di Kecamatan Wawotobi sebanyak 7 desa pada pukul 13.00 siang. Pemanggilan ini dimaksudkan agar para aparat desa lebih memahami aturan, serta memastikan bantuan UMKM benar-benar tepat sasaran dan tepat tujuan tanpa ada potongan.
Dalam kesempatan itu, Andreas menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan dana bantuan. “Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk kepala desa, yang berani melakukan pemotongan. Bantuan ini hak masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok. Jika ada yang terbukti menyalahgunakan, kami tidak segan-segan memberikan rekomendasi sanksi hingga ke ranah hukum,” ucapnya dengan nada tegas.
Kepala Inspektorat juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan. “Kami membuka ruang pengaduan, baik secara tertulis maupun online. Mekanisme pengawasan juga terus diperkuat agar bantuan benar-benar sampai utuh ke penerima manfaat tanpa potongan,” tambah Andreas.
Menanggapi persoalan ini, Plt Kepala BPMD Konawe, Rasdjan, juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami di BPMD selalu menekankan agar setiap aparat desa transparan dalam pengelolaan bantuan, termasuk dana UMKM. Tidak ada aturan yang membolehkan pemotongan dengan alasan apa pun. Semua harus diterima utuh oleh penerima manfaat,” tegasnya.
Rasdjan juga mengingatkan, jika ada penyesuaian jumlah penerima, maka mekanismenya harus melalui musyawarah resmi dan tetap berlandaskan regulasi. “Kami mendukung upaya pemerataan, namun itu tidak boleh mengabaikan aturan. Setiap kebijakan desa harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu kepala desa di Konawe yang tidak ingin namanya dicantumkan membantah keras tuduhan adanya pemotongan dana bantuan UMKM. Ia menegaskan, pihaknya justru berupaya memperluas penerima bantuan agar lebih banyak masyarakat yang terbantu.
“Kami tidak pernah melakukan pemotongan. Yang seharusnya hanya 20 pelaku UMKM penerima, namun karena banyak masyarakat yang membutuhkan, kami berikan kepada 30 bahkan 39 pelaku UMKM. Itu hasil musyawarah desa demi kebersamaan dan pemerataan. Jadi tidak benar jika disebut ada pemotongan,” ujarnya.
Ia juga memastikan penyaluran bantuan dilakukan sesuai mekanisme pemerintah. “Tidak ada instruksi dari saya untuk memotong dana. Semua penyaluran dilakukan melalui rekening penerima atau tim pelaksana desa yang resmi ditunjuk. Jika ada oknum yang bermain di luar mekanisme, itu di luar sepengetahuan saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepala desa tersebut mengklaim pihaknya selalu melengkapi proses penyaluran dengan tanda terima dan dokumentasi resmi. “Kalau ada masyarakat yang memiliki bukti lain, silakan dibawa agar bisa kami klarifikasi. Sampai saat ini saya belum pernah mendapat teguran resmi dari pemerintah maupun Inspektorat,” jelasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan komitmen menjaga keterbukaan. “Kami tetap berkomitmen menyalurkan dana bantuan UMKM sesuai aturan, transparan, dan tanpa potongan,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Inspektorat berjanji memperkuat pengawasan sekaligus melibatkan aparat penegak hukum bila terbukti ada praktik pelanggaran. Sementara, BPMD Konawe juga menegaskan pentingnya disiplin aturan dalam setiap kebijakan desa.
Situasi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan pemerintah di tingkat desa.(*)