banner 728x90

Cegah Potensi Konflik Antarwilayah, Wabup Konawe Buka Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE – Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., resmi membuka kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Konawe. Acara tersebut dipusatkan di Desa Garuda, Kecamatan Padangguni, pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam sambutannya, Syamsul Ibrahim menegaskan bahwa penetapan batas wilayah desa maupun kelurahan merupakan langkah penting untuk memperjelas administrasi pemerintahan, memperlancar pelayanan masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik antarwilayah.

“Dengan adanya penegasan batas ini, administrasi pemerintahan kita bisa berjalan lebih baik. Status kepemilikan lahan juga semakin jelas, apakah tanah perorangan, tanah ulayat, atau tanah kelompok. Hal ini menjadi faktor penting dalam penataan wilayah,” ujarnya.

Ia menekankan, penetapan batas tidak serta-merta menghilangkan atau memindahkan kepemilikan lahan, melainkan memberikan kepastian secara administratif. Batas alam maupun batas wilayah akan menjadi rujukan untuk mempermudah pengaturan tata ruang dan pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menata batas wilayah antar daerah, seperti antara Konawe dengan Konawe Utara serta Konawe dengan Kota Kendari.

“Insya Allah, pada Oktober mendatang proses penetapan batas ini dapat segera dituntaskan. Jika semua pihak bisa bersepakat, maka sistem pengaturan pemerintahan kita akan semakin cepat dan tertata,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Padangguni, Dermawan, SH., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayahnya. Menurutnya, penetapan batas desa sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan desa yang lebih terarah.

“Dengan batas yang jelas, pelayanan masyarakat akan lebih efektif. Tidak ada lagi keraguan terkait wilayah kerja pemerintah desa, dan masyarakat pun tidak bingung dalam urusan administrasi. Kami berharap hasil kegiatan ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Dermawan.

Ia juga menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Wakil Bupati Konawe di wilayahnya, terlebih karena kegiatan dipusatkan di kawasan wisata Batu Lapis, Desa Garuda.

“Kehadiran beliau di wisata alam Batu Lapis merupakan bentuk penghargaan bagi kami. Bahkan beliau berkenan bermalam selama dua malam di sini. Ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat Desa Garuda,” ungkapnya.

Dermawan menambahkan, pengelolaan wisata Batu Lapis saat ini masih dilakukan secara mandiri oleh Bumdes dengan dukungan dana desa. Namun, ia berharap ke depan Dinas Pariwisata dapat lebih terlibat dalam pengembangannya.

“Di sisi timur terdapat potensi air terjun dua tingkat yang sangat indah. Semoga nantinya bisa ditata lebih baik agar menjadi daya tarik wisata baru di Kecamatan Padangguni,” jelasnya.

Selain potensi wisata, Desa Garuda juga dikenal sebagai salah satu sentra penghasil durian di Kecamatan Padangguni. Berbagai jenis durian tumbuh subur di wilayah ini, menjadikannya komoditas andalan masyarakat. Dengan kombinasi wisata alam dan hasil perkebunan, Desa Garuda dinilai memiliki peluang besar berkembang sebagai desa unggulan.

Lebih jauh, Dermawan menegaskan bahwa pemerintah kecamatan bersama desa-desa di wilayah Padangguni siap mendukung program pemerintah daerah dalam membangun sarana, prasarana, dan penataan wilayah secara menyeluruh. “Harapan kami, Desa Garuda bisa menjadi salah satu desa terbaik di Kabupaten Konawe,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Penegasan Batas Wilayah, Eddy Lamambo, menjelaskan bahwa proses penetapan batas desa di Konawe dilakukan dengan mengacu pada regulasi nasional, yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penetapan Batas Desa.

“Secara teknis, kami menggunakan peta dasar yang terintegrasi dengan data spasial, kemudian dilakukan penyesuaian di lapangan menggunakan GPS. Semua titik koordinat dicocokkan dengan kondisi alam, seperti sungai, jalan, atau batas alami lainnya. Hasil ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang disepakati bersama antara desa dan pemerintah daerah,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, metode partisipatif menjadi kunci dalam setiap tahapan. “Kami melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak kecamatan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Prinsipnya transparan dan musyawarah, sehingga hasil penegasan batas ini bisa diterima semua pihak,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, para camat, kepala desa, lurah, serta tokoh masyarakat. Tercatat enam kecamatan yang ikut serta, yakni Kecamatan Latoma, Asinua, Padangguni, Abuki, Tongauna, dan Tongauna Utara. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *