Fakta1.com, Unaaha – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan instansi pemerintah daerah. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataannya, Bupati Yusran Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya aturan administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi di daerah. Menurutnya, tata kelola kepegawaian harus dijalankan dengan disiplin agar sejalan dengan sistem kepegawaian nasional yang kini tengah dibangun pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Konawe wajib menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Larangan rekrutmen honorer ini memang berat, tapi kita harus taat aturan. Tujuannya jelas: birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel,” tegas Bupati Yusran Akbar.
Kebijakan ini juga merujuk pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), yakni Surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian serta Surat Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang kedudukan eks-Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Non-ASN.
Edaran tersebut memuat tiga poin utama,
1. Larangan mengangkat Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain di lingkungan Pemkab Konawe dilarang memberikan penugasan permanen kepada Non-ASN dalam jabatan yang seharusnya diisi ASN.
2. Larangan merekrut Non-ASN baru.
Termasuk jika ada tenaga Non-ASN yang berhenti, pensiun, atau telah lulus seleksi PPPK, posisi tersebut tidak boleh lagi diisi dengan tenaga baru berstatus Non-ASN.
3. Kewajiban evaluasi tenaga Non-ASN.
Setiap unit kerja diwajibkan melakukan evaluasi jumlah dan beban kerja tenaga Non-ASN sesuai kebutuhan riil pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bupati Yusran Akbar ST, saat di konfirmasi, menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme transisi, termasuk melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga para tenaga honorer tidak perlu khawatir akan kehilangan arah.
“Kami mengerti keresahan tenaga honorer. Karena itu, evaluasi yang dilakukan oleh OPD sangat penting agar ada data akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan. Pemerintah pusat pun sudah membuka jalur PPPK untuk memberikan kepastian status dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Dengan terbitnya edaran ini, Pemkab Konawe menegaskan seluruh OPD wajib menaati aturan. Jika ditemukan pelanggaran, konsekuensinya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Yusran Akbar berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum penataan birokrasi yang lebih baik, sekaligus memperkuat visi reformasi pelayanan publik di Kabupaten Konawe.(*)