banner 728x90

Aktivitas Pemuatan Solar Diduga Ilegal Resahkan Warga, Polisi Diminta Bertindak Tegas

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Konawe, 3 Oktober 2025 – Warga sekitar dan pengguna jalan poros Lalonggaluku Timur – Lemendora – Batu Gong menyatakan keresahan mendalam akibat aktivitas pemuatan solar menggunakan kendaraan pick up bermuatan jeriken. Aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi bahan bakar ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena sering menimbulkan tumpahan solar.

Menurut keterangan warga, solar tersebut diduga berasal dari salah satu perusahaan di kawasan Jetty Morosi, Konawe, dan telah diangkut secara ilegal dalam kurun waktu yang cukup lama. Pemilik solar serta kendaraan pengangkutnya disebut-sebut bernama Irma. Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai legalitas aktivitas pemuatan dan pengangkutan bahan bakar tersebut, meskipun aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Jika aparat kepolisian tidak segera menindak, ini bisa diartikan sebagai pembiaran. Ini menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus pelanggaran hukum negara,” tegas Tendriyan, salah seorang warga.

Warga mendesak aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas distribusi solar yang diduga ilegal. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat mencegah potensi jatuhnya korban dan menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelanggaran distribusi BBM dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Polisi tidak boleh menunggu ada korban jiwa baru bertindak,” jelas Tendriyan.

Sejumlah pengendara mengaku beberapa kali mengalami kecelakaan ringan akibat jalan licin oleh solar yang tercecer. “Setiap hari kendaraan itu melintas 3 sampai 4 kali dengan muatan solar. Jalan jadi licin, orang jatuh, tapi aktivitas ini tetap berlangsung. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus segera ditindak,” kata Muhammad Tendriyan, warga setempat.

Solar disebut berasal dari salah satu perusahaan di kawasan jetty Morosi, kemudian diangkut dengan jeriken menggunakan pick up. Praktik tersebut diduga tidak memiliki izin resmi maupun dokumen legal yang sah, sehingga masuk kategori distribusi ilegal.

Masyarakat menegaskan aparat penegak hukum seharusnya tidak menutup mata. “Jangan pura-pura tidak tahu. Polisi harus bersikap tegas karena ini membahayakan nyawa orang banyak. Pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini akan berimplikasi pada pelanggaran hukum yang serius,” ujar Tendriyan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sektor Bondoala maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas distribusi solar tersebut. Warga menekankan agar penertiban dilakukan sebelum menimbulkan korban lebih banyak.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *