Fakta1.com, Kendari β Di tengah gencarnya program swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden RI H. Prabowo Subianto, muncul dugaan permainan harga gabah di lapangan yang berpotensi merugikan petani dan keuangan negara.
Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan strategis di Indonesia, kini disorot karena adanya indikasi praktik kecurangan dalam proses pembelian gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Sesuai ketentuan pemerintah, HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani dari praktik manipulatif tengkulak serta memastikan ketersediaan pangan nasional.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Sejumlah pihak diduga membeli gabah dari petani dengan harga jauh di bawah HPP, lalu memasukkannya ke dalam program penyerapan gabah pemerintah melalui Perum Bulog dengan harga resmi Rp6.500/kg.
Skema ini menimbulkan selisih harga yang berpotensi menjadi ajang permainan keuntungan oleh tengkulak, pemilik gudang, maupun penggilingan, yang memanfaatkan nama kelompok tani sebagai kedok transaksi.
Ketua P3H, Firman, SH, angkat bicara keras terkait dugaan tersebut. βKami meminta Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra untuk bersikap tegas. Ini bukan sekadar permainan harga, tapi sudah merugikan petani dan keuangan negara. Gudang atau penggilingan yang terlibat harus diberikan sanksi tegas β bahkan dicabut izin operasionalnya,β tegas Firman.
Ia juga menilai, lemahnya pengawasan dan adanya oknum yang bermain di balik rantai distribusi gabah menjadi pintu masuk praktik kecurangan yang mencoreng tujuan luhur program swasembada pangan nasional.
βKalau praktik seperti ini dibiarkan, maka cita-cita Presiden untuk kedaulatan pangan akan dipermainkan oleh segelintir pihak yang tamak. Bulog harus bersih dari mitra-mitra nakal,β tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab menyentuh dua kepentingan vital sekaligus nasib petani kecil dan integritas kebijakan pangan nasional.
Masyarakat menantikan langkah cepat dan tegas dari Perum Bulog Kanwil Sultra untuk menertibkan praktik kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai kepercayaan petani terhadap pemerintah.(*)