FAKTA1.COM, SIDRAP, – Sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Desa Sereang menyita perhatian warga sekitar. Pasalnya, ruko tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) karena terlalu dekat ke jalan.
Sejumlah warga Desa Sereang, mulai mempertanyakan keberadaan bangunan ruko yang ada di belakang Kantor Desa Sereang itu. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait.
Mursalim, salah satu warga Desa Sereang, Jumat (17/10/2025), meminta kepada Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Sidrap segera mengambil tindakan tegas sesuai Peraturan yang mengatur garis sempadan di Sidenreng Rappang.
Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Perda ini mengatur garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Perda ini mengatur jarak minimum bangunan dari batas jalan, dan jarak ini bervariasi tergantung jenis jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa).
Selain GSB, peraturan ini juga dapat mencakup garis sempadan lain seperti sungai, danau, pantai, dan kawasan lindung lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat daerah dan nasional.
“Intinya, Dinas PU dan Tata ruang Kabupaten Sidrap jangan mengenal istilah tebang pilih dalam penegakan Perda terkait GSB,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya dan Kawasan Permukiman Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat Sidrap, Andi Zulkifli mengaku, telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan.
Menurutnya, jika melihat kondisi bangunan, memang terlalu dekat dengan jalan. Artinya, sudah tidak sesuai dengan aturan terkait Garis Sempadan Bangunan.
“Tim kami sudah turun mengecek di lapangan. Kami sudah memberikan teguran langsung. Namun, untuk tindakan penegakan Perda, agar pembangunan dihentikan, itu bukan ranah Dinas Cipta Karya, tapi wewenang Satpol PP,” dalihnya. (*)