FAKTA1.COM, – Ikatan Mahasiswa Indinesia Konawe (Imik) Jakarta menyoroti dugaan penambangan ilegal diluar IUP yang dilakukan Perusahaan Tambang PT. St Nikcel Resources (SNR). Mereka mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba dan Danantara RI, untuk segera mencabut segala perizinan PT. SNR, Sabtu (18/10/2025).
Mereka menuntut penindakan keras terhadap PT ST Nickel Resources yang diduga sering kali menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan beroperasi tanpa dokumen resmi dari Kementerian ESDM.
Karena aktivitas tanpa dasar dalam regulasi pertambangan tidak dapat dibenarkan. Sudah sangat jelas tergambar dalam peta, bahwa dokumentasi lapangan, dan foto alat berat yang disebut beroperasi di lahan milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), tepatnya di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe itu tak memiliki izin resmi dari Instansi terkait.
Irsan mengungkapkan, menyebut bahwa PT ST Nickel Resources juga telah menggarap sekitar 7 hektare secara sepihak oleh PT. ST Nickel Resources selama setahun terakhir. Dan Sejak satu tahun terakhir, aktivitas mereka di dalam IUP MBS sudah mendapat sekitar 10 tongkang kargo bijih nikel yang mereka ambil dan jual,”.
“Maka dari itu, kami mendesak Kementrian ESDM melalui Ditjen Minerba bersama BKPM RI dan Danantara RI untuk segera menutup total aktivitas PT ST Nickel Resources atas penambangan ilegal yang dilakukan, karena aktivitas yang dilakukan nya bukan sekadar menambang di luar IUP, tapi melakukan kejahatan lingkungan yang merampas lahan, hak rakyat dan mencoreng marwah hukum di negeri ini,” tegas Presidium IMIK JAKARTA, Irsan Aprianto Ridham.
Menurut Irsan, perusahaan tersebut diduga bukan hanya tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap aktif menjalankan aktivitas produksi secara masif.
“Mereka telah menambang tanpa kuota RKAB, tanpa izin jalan, tetapi masih bebas melakukan operasional. Ini jelas pelanggaran hukum nyata. Jikalau negara diam, maka hari ini kt sedang pertontonkan oleh keburukan sistem dinegara ini,” ujarnya.
IMIK JAKARTA juga menyoroti aktivitas hauling ore nikel ilegal yang dilakukan menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Truk-truk perusahaan yang kian masif merusak infrastruktur dan mengancam keselamatan warga.
“Jalan rusak, keselamatan warga terancam, tapi perusahaan tetap bebas melintas. Inilah bukti potret hukum yang hanya tegas ke rakyat kecil, tapi tumpul kepada para pengusaha dan pejabat,” sindir Irsan.
Kami mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Kementrian terkait agar segera turun tangan, memeriksa, dan menyegel seluruh aktivitas tambang ST Nickel Resources.
“Kami menantanng Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan menunggu ada korban dulu baru bergerak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, usut pembekingnya!!! Ucap Irsan.
Ditjen Minerba dan Kementrian ESDM, harus segera menutup dan mencabut izin yang tumpang tindih dan ilegal milik PT St Nickel Resources karena pelanggaran hukum ini pastinya diduga melibatkan jaringan “mafia tambang”.
“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal,” ujar Irsan Aprianto.
IMIK JAKARTA, Mendesak Ditjen Minerba dan Mabes Polri harus segera menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal PT ST Nickel Resources. Meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin operasional perusahaan jika terbukti melanggar hukum.
Dan kami juga, mendorong Bareskrim Polri menyegel lokasi tambang dan menindak pihak-pihak yang terlibat, termasuk beking di baliknya dan terkahir menuntut Presiden dan Menteri ESDM mengevaluasi total sistem pengawasan Minerba di Sulawesi Tenggara. Tutupnya (*)