FAKTA1.COM, MAKASSAR— Menyambut momentum Hari Sumpah Pemuda, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Pertigaan Hertasning Pettarani, Makassar, Selasa (28/10/2025).
Unjuk rasa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) digelar di ruas jalan sekitar pukul 02.00 Wita. Akibatnya arus lalu lintas pun macet.
Dalam aksinya, Mahasiswa memblokade jalan, bakar ban sambil membentangkan spanduk bertuliskan “BEBASKAN PEMUDA DAN AKTIVIST YANG DI TANGKAP OLEH POLDA SUL-SEL” dan membawa beberapa Tuntutan di antaranya:
1.Copot Disskrimum Polda Sulsel
2.Realisasikan Tuntutan 17+8 Poin ke 9 di Sulawesi Selatan
Sebelumnya, tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23). Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana).
Jenderal Lapangan, Fajar Wasis berpendapat bahwa aksi unjuk rasa yang mereka lakukan adalah upaya untuk mengembalikan marwah sumpah pemuda di Republik ini.
“Kembalikan marwah Sumpah Pemuda yang telah digagas oleh para Founding Fathers Republik ini. Aksi terorganisir, keberanian dan kejujuran yang menjadi dasar perjuangan mereka, harus kembali dihidupkan di tengah era saat ini.” Jelas Fajar
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa gerakan yang hadir saat itu adalah manifestasi dari bentuk kekecewaan dan penetapan tersangka terhadap Pemuda dinilai tidak sesuai dengan SOP.
“Faktanya, gerakan yang hadir pada saat itu murni merupakan wujud ekspresi politik, bentuk kekecewaan dan penyampaian aspirasi rakyat. Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.” Ucapnya
“Menurut informasi yang kami peroleh, terjadi penangkapan yang dilakukan tanpa memerhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam KUHAP. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan dan bahkan disusul dengan tindakan represif terhadap para pemuda pada saat penangkapan.” Lanjutnya
Pada saat yang sama, Panglima GAM (La Ode Ikra Pratama) menegaskan bahwa pihaknya telah membunyikan tanda perlawanan terhadap Polda Sulawesi Selatan.
“Kami secara kelembagaan siap menghadapi Polda Sulawesi Selatan dengan langkah-langkah tegas dan terukur.” Tutupnya















