Fakta1.com, Konawe, Sulawesi Tenggara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menyepakati dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepahaman antara dua lembaga ini berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung H. Abd. Samad DPRD Konawe, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kamis (13/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.P., M.M., didampingi Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, S.E., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, S.P., M.H., yang mewakili Bupati Konawe. Hadir pula sejumlah pejabat Forkopimda, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fazrizal, S.H., serta Asisten III Administrasi Umum Pemda Konawe Mudarman, S.Sos., M.Si.
Selain dihadiri para anggota dewan, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe juga turut menyaksikan momen penandatanganan tersebut, yang menandai rampungnya salah satu tahap krusial dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Dalam sambutannya, Sekda Ferdinand Sapan menekankan bahwa dokumen KUA-PPAS bukan sekadar formalitas tahapan penganggaran, melainkan merupakan instrumen strategis untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah sejalan dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Kesepahaman ini adalah bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap program pembangunan disusun secara realistis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Konawe,” ujar Ferdinand.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2026 mempertimbangkan sejumlah faktor utama, termasuk proyeksi pendapatan daerah, efisiensi belanja publik, dan kesinambungan program prioritas yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Pemerintah daerah, kata Ferdinand, berupaya agar setiap rupiah anggaran tersalurkan tepat sasaran dan berorientasi pada hasil nyata.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menambahkan bahwa kesepakatan ini menunjukkan kematangan komunikasi politik antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah. Ia menilai, kerja sama yang solid antara dua lembaga ini menjadi kunci utama untuk menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan.
“Kami di DPRD tidak hanya berperan mengawasi, tetapi juga memastikan arah kebijakan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. Prinsipnya, APBD adalah alat untuk kesejahteraan, bukan sekadar angka-angka dalam tabel,” tegas Made Asmaya.
Rapat paripurna berlangsung dengan suasana formal namun hangat. Setelah pembacaan hasil pembahasan KUA-PPAS 2026 oleh Badan Anggaran, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Dengan selesainya tahapan ini, Pemkab dan DPRD Konawe kini bersiap melangkah ke tahap berikutnya: penyusunan Rancangan APBD 2026. Dokumen itu nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menjalankan berbagai program prioritas daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga peningkatan layanan publik.
Penandatanganan KUA-PPAS 2026 diharapkan menjadi momentum baru untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.(*)















