banner 728x90

Tidak ada Transparansi, Pembangunan Dinding Saluran Irigasi di Dusun Dua Loka Lokae Jadi Sorotan Warga

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Sidrap – Sejumlah warga di Dusun Dua Loka Lokae, Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, mempertanyakan transparansi pembangunan dinding saluran irigasi yang kini ramai disebut sebagai proyek siluman.

Kecurigaan muncul setelah proyek yang telah dikerjakan sekitar satu bulan itu tidak pernah menampilkan papan informasi proyek.

Sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, maupun pihak pelaksana.

Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan, mulai dari metode pengerjaan hingga penggunaan material seperti pasir yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya bersyukur dengan adanya pembangunan tersebut. Namun, tanpa keterbukaan, mereka khawatir kualitas pekerjaan tidak akan bertahan lama.

β€œKami bersyukur dengan adanya proyek ini, tapi kalau begini ji cara kerjanya tanpa adanya keterbukaan, mau diapa juga nantinya? Belum cukup satu tahun bisa hancur lagi,” ujarnya.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, warga berharap pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sidrap, bekerja sama dengan Kejaksaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

Warga menilai pemeriksaan penting dilakukan agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai standar dan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Terpisah, Kepala Desa Botto, Jumardin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 16 November 2025, membenarkan adanya proyek tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan tersebut berada di bawah naungan salah satu perusahaan BUMN dan dikerjakan oleh PT Adhi Karya.

Menurut informasi yang diterimanya, pekerjaan itu bukan merupakan saluran irigasi teknis, melainkan pembangunan saluran yang terbagi dalam dua segmen, yakni panjang lebih dari 200 meter dan sekitar 400 meter. Pekerjaan yang berlangsung saat ini disebut sebagai bagian dari segmen pertama.

Ketika ditanya mengenai besaran anggaran, Jumardin mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia mengatakan seseorang pernah datang ke kantor desa untuk menyampaikan rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut, namun tidak ada penjelasan rinci terkait anggarannya.

β€œYang jelas ada orang sempat datang ke kantor untuk menyampaikan bahwa mau dikerja,” ujarnya mengakhiri penjelasan.

Ketidakjelasan informasi semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan fisik mewajibkan pemasangan papan nama proyek.

Papan tersebut berfungsi memberikan informasi kepada publik mengenai jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, nomor dan nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa, serta sumber anggaran.

Aturan ini juga diperkuat melalui edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta berbagai instruksi pemerintah daerah yang menekankan transparansi untuk mencegah potensi penyimpangan.

Karena itu, tidak adanya papan proyek kerap dianggap sebagai indikator awal minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *