KONAWE, FAKTA1.COM – Tim Resmob Polres Konawe bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DINI (53) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap saudaranya sendiri menggunakan senjata panah ikan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 00.04 Wita di lingkungan Rahabangga, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berubah menjadi aksi kekerasan. Berdasarkan pemeriksaan awal, DINI mengakui bahwa perbuatannya dilakukan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.
Korban diketahui bernama ANHAR (48), yang saat kejadian sedang berusaha melerai pertengkaran antara pelaku dan adik mereka, Munastin. Upaya damai tersebut justru membuat pelaku tersinggung dan kehilangan kendali. Ketiganya merupakan saudara kandung.
Pertengkaran antara pelaku dan Munastin memicu emosi DINI. Saat korban datang untuk menenangkan keadaan, pelaku semakin tersulut. Ia kemudian masuk ke kamar, mengambil panah ikan, dan langsung menembakkannya ke arah korban.
Korban berusaha menghindar dan menepis serangan tersebut menggunakan tangan kanan. Panah melesat tepat mengenai tangan korban hingga menyebabkan luka serius. ANHAR segera dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Konawe untuk mendapat penanganan medis.
Mendapat laporan, Unit Resmob Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa panah ikan yang digunakan dalam aksi penganiayaan telah disita petugas.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K, mengapresiasi langkah cepat personel Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengedepankan penegakan hukum yang profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Polres Konawe akan menindak tegas setiap bentuk pidana demi menjaga situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar memilih penyelesaian perselisihan secara damai, terutama dalam lingkup keluarga, guna mencegah terjadinya tindakan yang merugikan.















