JAKARTA, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Kritik yang mencolok dalam aspek penegakan hukum adalah lahirnya tindakan sewenang-wenang saat proses penangkapan serta penahanan. Praktiknya, proses penahanan, misalnya, sering kali ditempuh dengan durasi lebih panjang daripada yang sudah ditetapkan ketentuan: 1 kali 24 jam.
RUU KUHAP memuat sejumlah substansi baru, seperti penguatan hak tersangka dan saksi, kamera pemantau saat pemeriksaan, penguatan peran advokat, dan pengaturan tentang keadilan restorative. pembahasan hasil itu secara substansial berdampak pada perkembangan perubahan RUU [Rancangan Undang-Undang]. Ini yang harus dipertanggungjawabkan dan dijelaskan oleh pembuat kebijakan. Proses penyusunan aturan kebijakan yang ideal adalah dengan melibatkan ahli, didasari kajian atau bukti ilmiah, menggunakan data yang relevan, serta tidak ditempuh secara tergesa-gesa. Sehingga saya melihat ada gejala lagi: gejala untuk proses pembahasan yang terburu-buru. Kita sering bilang proses pembahasan yang ugal-ugalan.
Beberapa point pasal yang kami anggap masih bermasalah Ihwal tersebut tercantum pada Pasal 105, 112A, 124, serta 132A. Aparat bisa mengambil tindakan penggeledahan hingga penyadapan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan selama alasan “keadaan mendesak” terpenuhi. celah-celah penyalahgunaan hingga pemerasan sangat mungkin bisa terjadi karena konstruksi aturan RUU KUHAP yang sedari awal bermasalah.
- Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik. Menangkap,melarang meninggalkan tempat,menggeledah,bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana - Pasal 112A
Yang mengatur penyitaan mengambil HP, Laptop, dan Data Elektronik dan di simpan dalam waktu lama, bahkan klau kamu bukan tersangka. - Pasal 124
Yang mengatur penyadapan, diam-diam menyadap,merekam, dan menguatak atik komunikasi digital tanpa batasan soal penyadapan sama sekali. - Pasal 132A
Yang mengatur tentang pemblokiran aset rekening membekukan tabungan dan semua jejak online, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data drive.
Muh Ilham Syamsur Ketua bidang kajian isu strategis HMMI (Himpunan mahasiswa manajemen Indonesia). Menegaskan adanya pasal yang kami anggap bermasalah maka HMMI akan melakukan konsolidasi akbar. Pasalnya, penetapan untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel belaka, “tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial. Dan ini berpotensi melemahkan demokrasi dan mengancam Hak Asasi Manusia.















