banner 728x90

Dewan Pers Terbitkan Imbauan Resmi Soal Penggunaan AI dalam Jurnalistik

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA — Di tengah percepatan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi yang menegaskan kembali batasan dan etika penggunaan teknologi tersebut dalam kerja-kerja jurnalistik. Imbauan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, melalui unggahan di akun Instagram resmi Dewan Pers pada Kamis, 20 November 2025.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 1/PERATURAN-DP/I/2025 yang mengatur Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Aturan itu menekankan bahwa teknologi AI seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti, dalam proses produksi berita.

Menegaskan Kendali Manusia

Dewan Pers menyebut tiga prinsip utama yang wajib dipegang jurnalis dan perusahaan pers ketika menggunakan AI:

  1. Kontrol manusia harus hadir dari awal hingga akhir proses produksi.
  2. Perusahaan pers memikul tanggung jawab penuh atas karya yang memanfaatkan AI.
  3. Aplikasi atau sumber AI wajib disebutkan secara transparan.

Penekanan ini, menurut Dewan Pers, menjadi krusial untuk mempertahankan integritas dan independensi jurnalisme di tengah penetrasi teknologi otomatisasi.

Akurasi dan Etika Jadi Syarat Mutlak

Dalam imbauan tersebut, Dewan Pers mengingatkan bahwa produk yang dihasilkan teknologi AI—baik teks, visual, maupun audio—wajib diverifikasi secara manual. Jurnalis diminta berhati-hati terhadap potensi penyebaran konten palsu, melanggar hak cipta, atau berpotensi memicu diskriminasi.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia, terutama ketika teknologi AI digunakan dalam pengolahan data publik.

Keterangan Wajib pada Konten Berbasis AI

Terkait publikasi, Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers memberi label yang jelas pada konten yang melibatkan teknologi AI. Baik gambar, suara sintetis, maupun avatar digital harus diberi penanda yang dapat dikenali publik.

Personalisasi wajah seseorang memakai teknologi AI juga hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin dari individu terkait. Jika terjadi kekeliruan dalam konten berbasis AI, media diwajibkan melakukan ralat secara terbuka.

Penggunaan AI dalam Iklan

Tidak hanya dalam ruang redaksi, Dewan Pers juga mengatur penggunaan AI pada materi komersial. Setiap iklan yang dibuat dengan bantuan AI wajib diberi label “hasil AI”. Sementara itu, iklan programatik tetap harus tunduk pada kode etik periklanan yang berlaku.

Menjamin Keamanan dan Penyelesaian Sengketa

Dewan Pers menegaskan bahwa teknologi AI yang digunakan dalam industri pers harus aman, etis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan data pribadi menjadi salah satu prioritas yang tak boleh diabaikan.

Seluruh sengketa yang muncul akibat penggunaan AI dalam karya jurnalistik akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Imbauan ini resmi ditetapkan di Jakarta pada 22 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *