Fakta1.com, Mojokerto — Pada Sabtu siang, 20 April 2025, Ebit Widiantoro menempuh perjalanan lebih dari dua jam dari Nganjuk menuju Polres Mojokerto. Harapannya sederhana: mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Namun delapan bulan setelah laporannya diterima dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto, penyelesaian yang ia tunggu tak kunjung datang.
Kuasa hukum Ebit, Sukardi, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector dari MNC Finance. Namun laporan tersebut, menurutnya, tidak pernah ditindaklanjuti secara jelas oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
“Laporan diterima, tetapi tidak diproses. Hingga hari ini tidak ada kepastian hukum. Tidak heran Wakapolri pernah menyampaikan bahwa masyarakat kini lebih memilih menghubungi Damkar ketimbang Polisi karena respons yang lebih cepat,” ujar Sukardi, Kamis (27/11/2025).
Sukardi mengungkapkan, SP2HP terakhir yang diterima kliennya tertanggal 21 Mei 2025. Setelah itu, tidak ada lagi informasi perkembangan perkara, padahal Perkap Nomor 12 Tahun 2009 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP minimal satu kali setiap bulan, baik diminta maupun tidak.
Dalam SP2HP yang diterima, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan istrinya, Tri Iska Riana. Namun oknum debt collector dari PT Cakra Baymax Sistem, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, belum diperiksa.
Di sisi lain, penyidik Briptu Bayu Agus Risdianto menyebut pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada PT Cakra Baymax Sistem, tetapi pihak terlapor belum memenuhi panggilan. “Ini juga saling lapor. Terlapor juga melaporkan pelapor,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan Ebit terjadi pada 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex, Bypass Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Ebit mengendarai Toyota Avanza nopol AE 1101 EV dari Nganjuk menuju Surabaya bersama keluarganya.
Di tengah perjalanan, ia merasa diikuti tiga mobil tak dikenal. Merasa terancam, ia berhenti di SPBU Mertex. Sekitar sepuluh orang turun dari mobil-mobil tersebut dan mendekatinya sambil menunjukkan selembar kertas. Mereka mengaku sebagai debt collector.
Karena takut, Ebit dan keluarganya tetap berada di dalam mobil. Namun kelompok tersebut membentak-bentak dan memaksa Ebit keluar dari kendaraan. Istri Ebit disebut mengalami trauma akibat insiden itu.
Ketika mencoba kembali melanjutkan perjalanan, ia masih dikejar hingga Pos Lantas Mertex. Di lokasi ini, cekcok kembali terjadi. Salah satu dari mereka sempat membuka kap mobil tanpa izin, sementara yang lain merebut ponsel Ebit dan menghapus rekaman videonya.
Petugas Satlantas yang berada di pos tersebut kemudian membawa kedua belah pihak ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk mediasi. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga Ebit melanjutkan pembuatan laporan resmi di SPKT.
Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan progres signifikan, dan pihak pelapor menuntut adanya transparansi serta kepastian penanganan kasus dari Polres Mojokerto. (redho)















