banner 728x90

Sentra KI Konawe Diresmikan, Ketua DekranasdaTekankan Pentingnya Perlindungan Merek

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KONAWE, FAKTA1.COM — Upaya melindungi karya dan produk kreatif masyarakat Konawe memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Konawe meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada Selasa (2/12/2025) sebagai pusat layanan resmi untuk pendaftaran dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Peresmian yang berlangsung di aula kantor pemerintah daerah itu dihadiri OPD lingkup Pemkab Konawe, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketua Dekranasda Kabupaten Konawe yang juga Ibu Bupati Konawe, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., bersama pelaku UMKM dari berbagai kecamatan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan karya warga Konawe.

Asisten I Setda Konawe, Marjuli Ma’mir, mengatakan kehadiran Sentra KI merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem inovasi yang lebih tertata. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi kreatif tidak akan optimal tanpa perlindungan hukum yang jelas.

“Sentra KI hadir untuk memastikan setiap karya memiliki legalitas yang jelas. Ini langkah strategis agar produk unggulan Konawe memiliki perlindungan yang memadai,” ujar Marjuli.

Ketua Dekranasda Konawe, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr., dalam keterangannya menegaskan pentingnya perlindungan HKI bagi keberlangsungan usaha masyarakat. Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang memiliki kreativitas tinggi namun belum memahami urgensi mendaftarkan merek atau hak cipta mereka.

“Kreativitas pelaku UMKM kita sangat luar biasa. Namun tanpa perlindungan hukum, karya-karya itu rentan ditiru. Dengan Sentra KI ini, kami ingin memastikan setiap produk lokal Konawe memiliki identitas hukum yang jelas dan aman,” kata Hania.

Ia juga menyampaikan komitmen Dekranasda dalam memberikan pendampingan kepada UMKM, mulai dari peningkatan kualitas produk hingga edukasi terkait HKI.

“Dekranasda akan terus mendampingi pelaku UMKM agar tidak hanya berkembang secara kualitas, tetapi juga terlindungi dari risiko peniruan. HKI adalah bagian penting dari strategi meningkatkan daya saing produk kita,” ujarnya.

Acara peresmian turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, yang memaparkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan teknis pendaftarannya. Narasumber menjelaskan bahwa sengketa merek yang dialami UMKM umumnya terjadi akibat minimnya pengetahuan mengenai HKI.

Dengan hadirnya Sentra KI Konawe, masyarakat kini dapat mengakses pendampingan tenaga terlatih yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan terarah.

Peluncuran ini juga dirangkaikan dengan sesi sosialisasi serta konsultasi langsung kepada pelaku UMKM terkait alur pendaftaran dan persyaratan administratif.

Pemkab Konawe menargetkan Sentra KI menjadi pusat edukasi dan layanan terpadu untuk memperkuat inovasi daerah, meningkatkan daya saing ekonomi kreatif, dan mendorong produk unggulan Konawe masuk pasar yang lebih luas.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *