
GRESIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.
“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.
- Mahasiswa KKN-T Hukum Unhas Gel. 116 Luncurkan Buku Saku “Corner of Justicia: SIGAP E-Court” di Pengadilan Negeri Makassar
- “Saya Sudah Dekat, Bu…” Itu Kalimat Terakhir Mita Asal Wajo Sebelum Dibunuh Sopir Travel
- Pria Ini Kira Sudah Aman, 2 Tahun Usai Bunuh Wanita Asal Wajo Baru Tertangkap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan, antara lain:
Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.
- Mahasiswa KKN-T Hukum Unhas Gel. 116 Luncurkan Buku Saku “Corner of Justicia: SIGAP E-Court” di Pengadilan Negeri Makassar
- “Saya Sudah Dekat, Bu…” Itu Kalimat Terakhir Mita Asal Wajo Sebelum Dibunuh Sopir Travel
- Pria Ini Kira Sudah Aman, 2 Tahun Usai Bunuh Wanita Asal Wajo Baru Tertangkap
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika,
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)









Tinggalkan Balasan