FAKTA1.COM, SIDRAP – Seorang pengusaha muda di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, bernama Sufri (35), akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap setelah merasa ditipu dalam proyek hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp9 miliar.
Dugaan penipuan ini turut menyeret nama sejumlah pihak, termasuk eks Pj Bupati Sidrap serta oknum yang mengaku dari Kemenkes. Laporan resmi tersebut teregister dengan Nomor STPL / 776 / XII / 2025 / SPKT, ditandatangani Kepala Kepolisian PAMAPTA I, Aiptu Makkatutu.
Sufri menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2024 ketika ia dipertemukan dengan dua pria yang mengaku dari Kemenkes, yaitu Im dan Ri, oleh tiga orang lainnya, Andi Patahangi, Zul, dan Mohammad Natsir. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, yang saat itu ditempati oleh Pj Bupati Basrah.
Dalam pertemuan itu, Ri memperlihatkan data-data anggaran hibah Kemenkes yang disebut khusus dialokasikan untuk Kabupaten Sidrap.
Pj Bupati kemudian memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sidrap, Mahmuddin, untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Dari situ, disepakati rombongan akan berangkat ke Jakarta untuk mengurus lanjutan proses anggaran hibah tersebut.
“Saya berangkat bersama Andi Patahangi. Di sana sudah menunggu Im dan Ri. Besoknya datang juga pak Kadis dan rekannya, disusul Zul dan Mohammad Natsir. Pj Bupati juga hadir karena ada acara di Jakarta,” ungkap Sufri usai melapor.
Menurut Sufri, keesokan harinya mereka kembali bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta. Di sana hadir Im, Ri, satu lagi pria inisial Yu yang disebut sebagai orang yang mengurus proyek di Kemenkes.
Dalam pertemuan tersebut, Yu, Ri, dan Im menjanjikan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) senilai Rp9,5 miliar akan keluar keesokan harinya, dengan syarat Sufri melakukan pembayaran fee 7%, yaitu sebesar Rp665 juta.
“Yang membuat saya yakin karena saat itu saya ditemani Pj Bupati dan Kadis Kesehatan Sidrap. Pj Bupati bilang kalau DIPA sudah keluar, maka uangmi itu akan cair,” tegas Sufri.
Diberitakan sebelumnya, Sufri telah menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dan meminta agar uangnya dikembalikan. Ia menyebut telah mentransfer total Rp665 juta kepada seseorang berinisial Ri (RZ) dalam tiga tahap:
Transfer pertama: Rp200 juta (BNI)
Transfer kedua: Rp215 juta (BRI)
Transfer ketiga: Rp250 juta (BRI)
Menurutnya, ia membayar karena dijanjikan proyek hibah sudah masuk DIPA dan akan cair dalam tiga hari. Namun hingga lima bulan berlalu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Dipemberitaan sebelumnya, Kadinkes Sidrap Mahmuddin membantah mengetahui atau terlibat dalam urusan uang Rp665 juta tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal uang itu. Proyek hibah senilai Rp9 miliar sifatnya normatif, tidak ada biaya tambahan seperti yang dikatakan,” ujarnya pada 10 Februari 2025.
Mahmuddin juga mengaku pihaknya justru menjadi korban waktu dan tenaga karena telah menyiapkan seluruh berkas proposal, namun proyek tak kunjung terealisasi.
“Kami juga korban, korban waktu dan tenaga dalam menyiapkan proposal,” katanya.
Dalam klarifikasi sebelumnya, Dinas Kesehatan Sidrap menegaskan bahwa dana hibah Kemenkes tersebut tidak pernah cair, meskipun petikan DIPA sudah ada sejak September 2024.
“Dana hibah itu sampai sekarang tidak ada pencairannya. Petikan DIPA memang sudah ada, tapi realisasinya tidak ada,” tegas Mahmuddin.
Terkait transaksi uang antara Sufri dan Ri (RZ), Mahmuddin kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Dinas Kesehatan.
“Tidak ada hubungannya dengan kami. Baru saya dengar setelah kasus ini mencuat,” ujarnya.
Hingga kini, polemik proyek hibah Kemenkes senilai Rp9 miliar ini masih bergulir dan menyeret banyak pihak. Mulai dari oknum yang mengaku dari Kemenkes, pihak perantara, hingga mantan Pj Bupati Sidrap yang disebut hadir dalam pertemuan penting.
Jika dugaan penipuan ini terbukti, maka langkah hukum berpotensi ditempuh pihak yang dirugikan, termasuk oleh Sufri yang sudah melapor ke polisi. Publik kini menanti langkah kepolisian untuk mengungkap aktor utama dalam dugaan proyek fiktif tersebut.(*)














