Diduga Terima Aliran Dana Tambang Ilegal, BAPPEMDA Sultra Desa Kejati Mengambil Langkah Tegas Terhadap Pejabat KUPP Kolut dan Anaknya

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Kendari – Barisan Pemuda Pemerhati Daerah (BAPPEMDA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar segera menetapkan seorang pejabat senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka Utara berinisial I beserta anaknya berinisial NOI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan keduanya yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta tata kelola dokumen dan operasional kepelabuhanan di wilayah Kolaka Utara.

Koordinator BAPPEMDA Sultra, Firman Adhyaksa, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut dan harus dilakukan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat aktif beserta anggota keluarganya dalam pusaran kasus korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Kami mendesak Kejati Sultra agar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan pejabat senior Wilker KUPP Kolut berinisial I sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana dari praktik korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Sementara anaknya, NOI, kami duga kuat berperan sebagai fasilitator utama keluar-masuk kapal pengangkut ore ilegal di jetty PT KMR. Kami menilai keduanya memiliki peran sentral dalam mengatur dan melancarkan praktik korupsi pertambangan di Kolaka Utara,” tegas Firman, Sabtu (13/12/2025).

Firman menilai, praktik dugaan korupsi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Status jabatan maupun hubungan keluarga tidak boleh dijadikan tameng hukum. Apabila alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” lanjutnya.

Selain mendesak penetapan tersangka, BAPPEMDA Sultra juga meminta Kejati Sultra untuk mengusut secara menyeluruh aliran dana, jaringan aktor yang terlibat, serta peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari praktik korupsi pertambangan tersebut.

BAPPEMDA Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan menyatakan siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *