
FAKTA1.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, dan mengamankan sejumlah orang termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari setempat, Jumat (19/12/2025).
Operasi itu berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain kedua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Seluruh pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“OTT ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Pasca-penangkapan, KPK memastikan terus menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian guna mendukung proses penegakan hukum yang berjalan. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan sinergi antarpenegak hukum tetap terjaga selama penanganan kasus tersebut.

Meski penindakan ini menyita perhatian publik, KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
KPK mengimbau pihak terkait, termasuk saksi dan orang yang diamankan, agar bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Hal ini penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan seputar dugaan kasus ini, dan status hukum para pihak diperkirakan akan diumumkan setelah 1×24 jam pemeriksaan selesai.(*)










Tinggalkan Balasan