Ketua LPPM Beri Reaksi Keras Terkait Dugaan Setoran Ratusan Juta di Balik Penyaluran Alsintan Konawe

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE — Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya dirancang untuk mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan petani. Namun, penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran alsintan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe, Kecamatan Padangguni. Selasa 23 Desember 2025

Indikasi yang mengemuka tidak sekadar soal prosedur yang dilanggar. Penyaluran alsintan diduga berlangsung tertutup, minim transparansi, bahkan disinyalir melibatkan aliran dana tidak resmi bernilai ratusan juta rupiah yang berkaitan langsung dengan proses distribusi bantuan.

Sejumlah kelompok tani mengaku tidak pernah menerima alsintan, meski nama mereka tercantum sebagai penerima. Ironisnya, proses distribusi tersebut disebut tidak diawali sosialisasi resmi, tanpa verifikasi lapangan, dan tanpa berita acara serah terima sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.

Data penerima alsintan pun tidak pernah diumumkan secara terbuka melalui dinas teknis terkait. Akibatnya, keberadaan dan pemanfaatan alsintan sulit ditelusuri. Di lapangan, alsintan justru diduga dikuasai pihak tertentu dan tidak berada dalam pengelolaan kelompok tani sebagaimana tujuan program.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar penyaluran bantuan negara yang menekankan keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.

Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan penyaluran alsintan tidak sepenuhnya melalui jalur resmi Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara secara transparan. Nama kelompok tani diduga hanya digunakan sebagai formalitas administrasi, sementara barang tidak pernah diserahkan kepada penerima sah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi serius berupa rekayasa data penerima, pengabaian sistem SIMLUHTAN, serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penyaluran bantuan APBN.

Informasi paling krusial yang mencuat adalah dugaan adanya setoran uang bernilai ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan proses penyaluran alsintan. Dugaan ini bersumber dari keterangan sejumlah elemen masyarakat, informasi internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, serta ketidakwajaran alur distribusi barang di lapangan.

indikasi aliran dana tersebut membuka dugaan adanya praktik gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, potensi tindak pidana korupsi, serta kemungkinan kerugian keuangan negara.
Atas temuan tersebut,

Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Masyarakat (LPPM) Sulawesi Tenggara, Andi Ifitrah Porondosi, bersama media dan elemen masyarakat, mendesak dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan dan distribusi alsintan.

Andi Ifitrah Porondosi juga secara terbuka menantang Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara, Prof. Dr. Ir. Muhammad Taufik, M.Si., untuk turun langsung ke lapangan dan mengecek kebenaran penyaluran alsintan di Kecamatan Padangguni.

“Silakan Kadis Pertanian Provinsi turun langsung, cek sendiri kondisi di lapangan. Jangan hanya menerima laporan di atas meja,” ujar Andi Ifitrah. Ia menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dan transparan dari pemerintah provinsi, pihaknya akan membawa temuan ini langsung ke Menteri Pertanian.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah penyaluran alsintan benar-benar sesuai prosedur atau justru menyimpang dari tujuan program. “Kami tidak ingin petani terus menjadi korban. Jika daerah tidak mampu menjelaskan secara terbuka, maka kementerian harus mengetahui persoalan ini secara utuh,” katanya.

Andi Ifitrah Porondosi, juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, membuka data penerima alsintan secara transparan hingga tingkat kelompok tani, serta memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah memberikan peringatan keras terkait potensi praktik mafia dalam pengadaan dan distribusi alsintan menjelang musim tanam 2025. Ia menegaskan tidak boleh ada penyelewengan yang merugikan petani dan menghambat produksi pangan nasional.

Namun, temuan lapangan yang dihimpun LPPM dan media sejak proses pemberangkatan alsintan dari Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan indikasi peringatan tersebut belum sepenuhnya diindahkan.

Dugaan penyimpangan ini menegaskan urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum dalam pendistribusian alsintan agar bantuan negara benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *