Wujud Perlindungan Negara Terhadap Pekerja, Bupati Yusran Akbar Menyerahkan Santunan JKM BPJS

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONAWE – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Yusran, staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Rabu (31/12/2025).

Santunan sebesar Rp42.000.000 diserahkan langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., di ruang kerja Bupati Konawe. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program nasional BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya.

Di penghujung tahun 2025, penyerahan santunan ini menjadi penegasan kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan hak jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berjalan. Bupati Yusran Akbar menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Program ini adalah kebijakan pemerintah pusat di bidang ketenagakerjaan. Santunan JKM merupakan hak peserta dan bukan bentuk ganti rugi, melainkan manfaat jaminan sosial dari negara,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik ASN, non-ASN, tenaga honorer, maupun pekerja sektor informal, dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Bupati Konawe juga menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Pada tahun 2026, Pemkab Konawe menargetkan perlindungan terhadap 70 persen pekerja rentan di wilayah tersebut.

“Pemerintah Daerah telah menambahkan sekitar 6.000 pekerja rentan, termasuk petani dan buruh bangunan, untuk masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Data terus kami perbaiki agar perlindungan ini tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra Media, menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan bersifat wajib bagi pemberi kerja.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta keluarga ahli waris, dan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan.(red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *