Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kejagung, Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Aparat

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Fakta1.com, Jakarta–Kendari, 29 Desember 2025 — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta mengajukan pelaporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Aksi dan pelaporan tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum, kejanggalan pembuktian, serta indikasi ketidaknetralan dalam penanganan perkara pidana yang menjerat Budiman, S.E., M.Sc., di Kota Kendari.

Budiman diketahui telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pencabulan anak.

Namun proses hukum dalam perkara tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan serius yang berdampak pada pemenuhan prinsip keadilan dan fair trial.

Salah satu sorotan utama adalah tidak pernah dihadirkannya visum et repertum di persidangan, meskipun visum dilakukan pada 22 November 2024. Hingga putusan dibacakan, dokumen tersebut tidak dibuka, diperiksa, maupun diuji di hadapan majelis hakim, meski telah dimohonkan secara resmi oleh kuasa hukum terdakwa.

Perbedaan keterangan antara saksi anak di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga mencuat. Dalam persidangan, saksi menyebutkan bahwa sebagian keterangannya tidak dicatat oleh penyidik. Permohonan untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan tidak pernah dipenuhi hingga perkara diputus.

Kejanggalan lainnya tampak pada penanganan barang bukti. Pakaian anak yang disebut sebagai korban tidak disita pada tahap penyidikan, namun kemudian muncul dan dihadirkan di persidangan. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari pihak keluarga yang memiliki hubungan sebagai jaksa aktif, sehingga memunculkan pertanyaan terkait prosedur hukum dan potensi konflik kepentingan.

Selain itu, selama proses berjalan, terdapat dugaan intimidasi, tekanan psikologis, penawaran restorative justice yang tidak transparan, penahanan mendadak menjelang persidangan, serta pengaturan jadwal sidang yang berpotensi melemahkan hak pembelaan terdakwa.

Aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan menjadi bagian dari upaya mendorong pemeriksaan etik aparat, transparansi proses hukum, serta pengawasan oleh Propam Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, dan Komnas HAM.

Aliansi menekankan bahwa proses hukum semestinya dijalankan secara objektif dan terbuka. Putusan pidana idealnya lahir dari alat bukti yang sah, lengkap, dan diuji secara terbuka di persidangan. Ketika bukti kunci tidak pernah dihadirkan dan proses hukum menyisakan banyak pertanyaan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dinilai berpotensi terkikis.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *