FAKTA1.COM, SIDRAP — Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai menuai sorotan.
Pasalnya, hingga berakhirnya tahun anggaran 2025 dan memasuki 2026, proyek yang berlokasi tepat di belakang Gedung DPRD Sidrap itu belum juga rampung.
Pantauan di lapangan pada Rabu sore, 31 Desember 2025, menunjukkan kondisi bangunan yang masih jauh dari kata selesai.
Sejumlah bagian konstruksi tampak belum tuntas, mulai dari atap bangunan yang belum sepenuhnya terpasang hingga rangka atap yang masih dalam proses pengerjaan.
Beberapa tiang di bagian atas juga terlihat masih terbungkus papan, diduga baru selesai dicor.
Di dalam gedung, material bangunan tampak berserakan, menandakan pekerjaan interior belum dirampungkan.
Ironisnya, di tengah kondisi proyek yang belum selesai, terlihat beberapa pekerja sempat memasang logo Pemerintah Daerah Sidrap dan Kementerian PUPR serta tulisan “TPS 3R Kelurahan Majjeling” di area bangunan.
Namun, tak lama berselang, logo dan tulisan tersebut kembali dilepas oleh sejumlah orang yang diduga pekerja proyek.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan.
Mereka menilai proyek tersebut seharusnya sudah selesai sesuai target akhir tahun 2025.
Sejumlah pihak pun berharap aparat pengawas internal maupun eksternal, seperti inspektorat, kejaksaan, hingga kepolisian, turun melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap progres serta pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Muh Yusuf, yang dinilai sebagai pihak terkait, sulit dihubungi.
Upaya konfirmasi melalui telepon tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya penghindaran terhadap pertanyaan media mengenai keterlambatan proyek TPS 3R Majjeling.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Sidrap. Informasi mengenai sumber anggaran maupun nilai proyek TPS 3R tersebut juga belum diketahui secara jelas. (*)














