Pemkab Konawe Lakukan Penyegaran di Tubuh PDAM dan RSUD di Awal 2026

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KONAWE— Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menegaskan komitmen reformasi pelayanan publik melalui dua kebijakan strategis di sektor layanan dasar. Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST menyerahkan SK Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Konawe dan SK Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Konawe, menempatkan isu air bersih dan kesehatan sebagai prioritas utama pembenahan birokrasi dan kualitas layanan masyarakat.

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Rapat Bupati Konawe, Senin (5/1/2026), disaksikan Wakil Bupati H. Syamsul Ibrahim, SE, jajaran kepala OPD, dan para penerima mandat. Bupati Konawe H. Yusran Akbar menunjuk Antariksa, SE, M.Si sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Konawe, menggantikan Drs. Djaswan Kide yang kini menjabat Sekretaris Dinas BKPSDM Konawe. Pergantian ini menegaskan evaluasi kinerja serta dorongan agar layanan air bersih tidak stagnan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Konawe juga menguatkan Dewan Pengawas RSUD Konawe periode 2024–2029 melalui SK Nomor 100.3.3.2/5137. Tiga nama resmi ditetapkan, yakni dr. M. Agus S. Lahida, MMR sebagai Ketua, serta Yusdianto, SHI, MH, CLMA, CSEM dan Zulkifli sebagai anggota.

Dalam arahannya, Yusran menegaskan PDAM dan RSUD merupakan indikator keberpihakan negara terhadap hak dasar masyarakat. β€œAir bersih dan layanan kesehatan adalah hak warga yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya. Ia menekankan pelayanan publik harus berdampak nyata, bukan sekadar rutinitas birokrasi.

Bupati juga mengungkapkan progres pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Sampara yang telah menuntaskan desain dan administrasi lahan pada 2025, dan ditargetkan mulai dibangun 2026 melalui skema pinjaman daerah. Menurutnya, kehadiran RS tersebut menjadi solusi pemerataan layanan kesehatan di wilayah Konawe yang luas.

Namun, Yusran mengingatkan agar pembangunan tidak berhenti pada aspek fisik semata. β€œYang utama adalah fungsi: pelayanan cepat, ramah, tepat, dan bebas pungli,” ujarnya. Kepada Dewan Pengawas RSUD, ia meminta peran aktif mendorong perubahan konkret, mulai dari pengurangan antrean hingga percepatan layanan dan digitalisasi.

Melalui dua SK strategis ini, Pemerintah Kabupaten Konawe menegaskan komitmen awal 2026 pada reformasi pelayanan publik yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *